Jakarta - Atensinews.co.
Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GPPI) berencana melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta pada hari Selasa, 28 April 2026 mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan penyimpangan prosedur dalam proses seleksi dan pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Tema utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah “Lawan Mal Administrasi dan Permainan Jabatan BUMD”. Melalui spanduk dan materi penyampaian yang akan dipasang, GPPI menegaskan posisinya bahwa “Jabatan Publik Bukan Ajang Titipan” serta mengusung semangat “Tegakkan Aturan dan Selamatkan BUMD”.
Dalam aksi tersebut, organisasi pemuda ini menyampaikan empat tuntutan utama yang disusun secara tegas: pertama, mendesak Kemendagri untuk membatalkan seluruh proses seleksi yang dinilai cacat prosedural; kedua, menolak pengangkatan jajaran direksi yang dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan; ketiga, meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap kinerja dan proses kerja Panitia Seleksi (Pansel); dan keempat, mendesak penerapan prinsip transparansi dan profesionalisme yang tinggi dalam setiap pengisian jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berikut urutan kronologis proses seleksi yang berlangsung:
Pada tahap seleksi administrasi, berdasarkan Pengumuman Nomor: 10/PSL-DR-PAMTIGO/2025 tanggal 1 Agustus 2025, sebanyak sembilan peserta dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang berhasil lolos melalui tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Ketiga nama tersebut adalah Alfitra, SE, M.M (47 tahun) yang berasal dari Padang, Chairul Mufti (37 tahun) warga asli Payakumbuh, serta Dr. Prety Diawati (50 tahun) yang berdomisili di Kota Bandung.
Hasil kelulusan tahap UKK diumumkan melalui Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 15/PSL-DR-PAMTIGO/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Drs. Rida Ananda.
Ketiga peserta yang lolos selanjutnya mengikuti tahap akhir berupa wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Walikota Payakumbuh, dr. Zulmaeta. Meskipun hasil wawancara tidak dipublikasikan, nama Dr. Prety Diawati diketahui yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Pengajuan tersebut akhirnya ditolak, karena pada saat itu Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh yang menjadi turunan pelaksanaan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian BUMD Air Minum belum disusun dan disahkan.
Delapan bulan setelah pengumuman hasil tahap UKK serta penolakan pengajuan ke Kemendagri, Walikota Payakumbuh tetap melaksanakan pelantikan terhadap Dr. Prety Diawati. Keputusan ini diambil dengan dasar surat dari Direktorat Jenderal terkait yang hanya berisi keterangan “diserahkan” kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Meskipun mendapat banyak perhatian dan protes dari berbagai pihak, proses pelantikan tetap dilaksanakan pada tanggal 2 April 2026, di mana Dr. Prety Diawati resmi menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Sago untuk periode 2025–2030.
( Tim )


0 Komentar