Disnakertrans Sulteng Buka Sidang Komprehensif Pengendalian Bahaya Besar di Kawasan IMIP ‎

Morowali – Atensinews.co.

‎Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala UPT Wilayah II, Yaumi T. Baduddin, SE, mewakili Kepala Dinas, secara resmi membuka Sidang Komprehensif Pemaparan Dokumen Pengendalian Bahaya Besar (DPBB) bagi enam tenant di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Senin.

‎Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, di antaranya Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Norma K3 Muhammad Fertiaz, SKM, MKKK, Wakil Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Norma Kesehatan Kerja Mety Puji Wartaianti, S.K.M, serta perwakilan Direktur Bina Pengujian K3, Waluyo, yang mengikuti secara daring. Turut hadir Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, pimpinan perusahaan tenant, serta perwakilan instansi terkait baik secara luring maupun daring.
‎20/04/2026

‎Dalam sambutannya, Yaumi menegaskan bahwa industri pengolahan nikel merupakan sektor strategis dalam mendukung program hilirisasi sumber daya mineral dan transisi energi nasional. Namun demikian, sektor ini juga memiliki potensi bahaya besar yang harus dikelola secara serius.

‎“Di balik potensi ekonomi yang besar, terdapat risiko tinggi yang berasal dari proses produksi, penggunaan bahan berbahaya, hingga instalasi bertekanan dan bersuhu ekstrem. Oleh karena itu, dokumen pengendalian bahaya besar menjadi sangat krusial,” ujarnya.
‎Ia menjelaskan bahwa DPBB bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bukti komitmen perusahaan dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang dapat mengancam keselamatan pekerja, masyarakat, serta lingkungan sekitar.

‎Menurutnya, sidang komprehensif ini menjadi forum penting untuk menguji kesiapan perusahaan dalam memetakan potensi bahaya, menyusun skenario tanggap darurat, merancang sistem pencegahan dan mitigasi yang terintegrasi, serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten.

‎Disnakertrans Sulteng juga memberikan apresiasi atas keseriusan perusahaan dalam menyusun dokumen tersebut. Meski demikian, Yaumi menekankan bahwa implementasi di lapangan menjadi hal yang paling penting.

‎“Dokumen ini adalah langkah awal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana implementasinya menjadi budaya kerja dan dijalankan secara konsisten di level organisasi,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam era industri berkelanjutan, pengendalian bahaya besar harus menjadi prioritas utama.
‎Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem manajemen keselamatan, membangun budaya sadar risiko, serta memastikan seluruh pekerja dapat bekerja dengan aman dan kembali ke rumah dengan selamat.

‎Sidang komprehensif ini melibatkan tenant PT Lestari Smelter Indonesia (LSI), PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI), PT Bukit Smelter Indonesia (BSI), PT Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII), PT Cahaya Smelter Indonesia (CSI), dan PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI).

‎Mengakhiri sambutannya, Yaumi secara resmi membuka sidang dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar, objektif, serta memberikan hasil terbaik bagi keselamatan dan keberlanjutan industri di kawasan IMIP.

‎Marwan

0 Komentar