Digerebek Saat Bersantai, Dua Pria di Payakumbuh Terbukti Simpan dan Gunakan Sabu ‎

Payakumbuh – Atensinews.co.

‎Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria berhasil diamankan saat sedang mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu di sebuah warung, Kamis (9/4/2026) dini hari.

‎Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 WIB di lokasi kejadian di Tanjuang Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat.

‎Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial DV (50) dan BL (36).

‎"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima. Saat digerebek, kedua tersangka sedang berada di lokasi kejadian," ujar Gusmanto.

‎Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram, satu buah kaca pirek berisi residu, satu set alat hisap (bong), satu unit handphone, serta barang bukti pendukung lainnya.

‎Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini langsung dibawa ke kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

‎"Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

‎( Aweng )

0 Komentar