Payakumbuh – Atensinews.co.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria berhasil diamankan saat sedang mengonsumsi barang haram jenis sabu-sabu di sebuah warung, Kamis (9/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 WIB di lokasi kejadian di Tanjuang Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial DV (50) dan BL (36).
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima. Saat digerebek, kedua tersangka sedang berada di lokasi kejadian," ujar Gusmanto.
Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram, satu buah kaca pirek berisi residu, satu set alat hisap (bong), satu unit handphone, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini langsung dibawa ke kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.
"Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
( Aweng )


0 Komentar