Melawi - Atensinews.co.
Insiden penganiayaan oleh AO kepada Nanda seorang pemuda pada Jum'at malam yang mengakibatkan Nanda mengalami luka lebam di pelipis mata berujung berurusan dengan pihak penegak hukum Polres Melawi dan sudah resmi di buatkan laporan pada hari ini Sabtu (11/4/2026).
Dengan mengetahui Nanda di pukuli oleh AO keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi,kami berharap kepada pihak penegak hukum Polres Melawi harus serius menangani kasus tersebut karena ini sudah melanggar UU jadi kami berharap tindak tegas pelaku AO tersebut supaya tidak ada lagi kejadian yang serupa di Melawi ini,red.
Sesuai UU RI Penganiayaan terhadap seseorang di Indonesia diatur dalam KUHP (Pasal 351-356) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 8 tahun, tergantung berat ringannya luka atau kematian yang ditimbulkan. Penganiayaan didefinisikan sebagai kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
Jumadi selaku Paman Korban menyampaikan kepada media, "Kami selaku keluarga tidak terima terhadap AO yang mana dia sudah menganiaya ponakan kami,dan dan tadi sudah kami buat laporan polisi terhadap AO supaya dia bertanggung jawab atas perbuatannya karena negara kita ini adalah negara hukum ", ucap Jumadi.
Kami selaku keluarga sangat berharap kepada pihak penegak hukum Polres Melawi supaya di tindak tegas kepada sdr AO karena sudah berbuat semena-mena terhadap keponakan kami sehingga keponakan kami mengalami luka lebam di pelipis mata, apakah dirinya sudah merasa kebal hukum ?? sehingga seenak hati menyakiti orang lain,katanya dengan nada kesal.
(Tim)


0 Komentar