Limapuluh Kota – Atensinews.co.
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Anak Nagari Cinta Perubahan kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Rabu (15/04/2026). Massa membentangkan tujuh poin tuntutan utama terkait dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan keuangan, serta mendesak Wali Nagari, Isral, untuk segera mengundurkan diri.
Dalam aksinya, massa menyoroti sejumlah persoalan krusial yang tertuang dalam spanduk, antara lain kerumitan administrasi pembentukan KAN, HPL, dan SR, pelanggaran terhadap Peraturan Nagari (Pernag) terkait tanah ulayat dan pemandian Batang Tabik, hingga dugaan kebocoran dana pada Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag), anggaran pembangunan, serta biaya transport dan tunjangan.
Koordinator Lapangan, Alleo Mahesa, dalam orasinya menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada fakta temuan audit. Ia juga mengecam kinerja Badan Musyawarah (Bamus) Nagari yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan cenderung menutup-nutupi masalah.
"Sebagai wakil masyarakat, Bamus harusnya menyampaikan aspirasi dan temuan, bukan justru menyembunyikannya. Jika tidak mampu menjalankan amanah, silahkan letakkan jabatan dan mundur," tegas Alleo di hadapan massa.
Meskipun keras dalam menyuarakan kritik, massa justru memberikan apresiasi tinggi kepada Inspektorat Kabupaten yang dinilai telah bekerja profesional.
"Terima kasih kepada Inspektorat yang telah melakukan audit investigasi dengan baik. Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini menjadi alat bukti kuat untuk memperkarakan pihak terkait di ranah hukum," ujarnya.
Inspektorat Sebut Ada 16 Temuan Pelanggaran
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Inspektorat, Irwandi, yang hadir bersama jajaran Pemkab dan Camat Luhak membenarkan adanya temuan signifikan. Ia menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) Desember 2025, pihaknya telah merilis hasil audit pada Januari 2026.
"Dalam hasil audit kami menemukan 16 poin temuan pelanggaran dengan 42 rekomendasi perbaikan. Dokumen resmi sudah kami kirimkan ke Wali Nagari dan Bamus," jelas Irwandi.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke ranah hukum. "Karena ini masuk kategori Dumas, kami sudah koordinasikan dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Payakumbuh," tambahnya.
Hal senada dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, yang menyatakan pihaknya saat ini tengah menelaah kelengkapan berita acara pemeriksaan dari Inspektorat sebelum melangkah ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
DPMD: Proses Mengarah ke Pemberhentian
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Nagari (DPMDN), Rahmad Hidayat, memberikan sinyal kuat terkait nasib jabatan Wali Nagari. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sudah menjadi preseden yang mengarah pada mekanisme pemberhentian.
"Kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dapat kami garis bawahi, apa yang berjalan ini sudah menjadi preseden ke arah pemberhentian," ujar Rahmad.
Ia menambahkan, jika pengaduan ini berlanjut ke proses hukum, pihaknya siap mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Pemberhentian Sementara, setelah berkoordinasi dengan Camat dan Bamus Nagari setempat.
Setelah menerima penjelasan resmi dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dan damai. Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh warga setempat dengan tuntutan yang sama sejak Juli 2025 lalu.
( Aweng )


0 Komentar