Limapuluh Kota – Atensinews.co.
Tim Reskrim Polsek Harau berhasil meringkus seorang tersangka pencurian di wilayah Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Rabu (15/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini menjadi akhir dari pengejaran terhadap pelaku yang sempat menjadi buronan sejak kasus ini terungkap tahun lalu.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mesin jahit listrik merk JUKI warna putih yang terjadi pada 1 Juni 2025 lalu di Kantor Jorong Koto Tangah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VI/2025/SPKT/POLSEK HARAU, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan pada April 2026, tim operasi yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Harau akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Bripka Syahrizal, Brigpol Patrik T. Silalahi, S.H., Brigpol Yogi Adrian, dan Brigpol Arnes Jaya Sukma, S.H.
Dijerat Pasal Pencurian
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan.
Pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
Polsek Harau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota.
( Aweng )


0 Komentar