Melawi - Atensinews.co.
Sehubungan dengan berakhirnya Surat Perjanjian Nomor 593.3/2510/Pem.Um tanggal 12 Oktober 1993 tentang pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah Tingkat II, yang memiliki jangka waktu 20 tahun, Pemkab Melawi menegaskan status hukum aset di atas tanah tersebut.
Tanah dimaksud telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 608 m² oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, serta Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 63, 64, 65, 66, dan 67.
*Dasar Hukum dan Status Aset*
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah dan Berita Acara Serah Terima Personel, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen/Arsip antara Pemkab Sintang dan Pemkab Melawi tertanggal 13 Januari 2005, tanah tersebut tercatat resmi sebagai aset Pemkab Melawi. Hal ini diperkuat Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2005 tentang persetujuan penyerahan P3D dari Pemkab Sintang kepada Pemkab Melawi.
"Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab Melawi memiliki kewenangan sah untuk mengelola, menerbitkan izin, dan menagih pemanfaatan tanah itu," jelas Rio, Senin 20/4/2026.
*Masa HGB Telah Berakhir Sejak 2017*
Rio menambahkan, seluruh HGB yang diterbitkan di atas HPL 18 memiliki jangka waktu pemanfaatan 20 tahun, sehingga berakhir sekitar Februari 2017.
"Pemkab Melawi secara administratif sudah memberitahu dan menagih kewajiban kepada seluruh pemegang Eks HGB untuk memperpanjang masa guna bangunan setelah Februari 2017," ucap Rio.
Namun, setelah masa HGB berakhir, para pemegang Eks HGB tidak melakukan perpanjangan. Mereka tetap menguasai, menggunakan, bahkan menyewakan bangunan di atas HPL 18 tanpa izin tertulis atau rekomendasi dari Pemkab Melawi.
*Melanggar PP No 18 Tahun 2021*
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelola, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal itu menyebut: _"Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap hak atas tanah di atas hak pengelolaan, memerlukan rekomendasi pemegang hak pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan tanah."_
*Langkah Pemkab Melawi*
"Pemkab Melawi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) telah mengeluarkan surat penagihan dan pemberitahuan kewajiban kepada seluruh Eks pemegang HGB, khususnya HGB Nomor 63, 64, 65, 66 dan 67 di atas HPL 18 milik Pemkab Melawi," pungkas Rio.
(Roni Agustian)


0 Komentar