Payakumbuh - Atensinews.co.
Pada Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca libur Lebaran (Senin 30 Maret 2026) seorang Siswa Laki-laki terlihat dikerubungi Sekuriti didepan Pos.
Ternyata Siswa tersebut sedang dipotong rambutnya oleh Sang Sekuriti menggunakan Mesin Pemotong Rambut.
Seraya tertunduk Sang Siswa tampak Pasrah menerima "hukuman".
Tindakan sepihak Pihak Sekolah SMPN 1 Payakumbuh via Sekuriti menurut Kepala Sekolah Syafrida SPd MM sudah sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan bersama Para Wali Murid,
"Sudah sesuai (Potong rambut) dengan Peraturan Sekolah termasuk Kuku dan sepatu kami jaga kerapiannya" Kata Kepala Sekolah SMPN 1 Payakumbuh Syafrida.
Lebih Lanjut Syafrida menukuk,
"Kalau tentang itu saja dipermasalahkan (potong rambut) kami jadi malas mengurus kerapian anak-anak" Kesalnya.
Padahal di Indonesia, guru tidak diperbolehkan memotong rambut anak murid secara paksa atau tanpa persetujuan, karena bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan hak anak.
Ini Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014:
- Pasal 77 huruf A mengatur bahwa tindakan diskriminasi terhadap anak yang menyebabkan kerugian materil atau moril dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
- Pasal 80 ayat 1 menyatakan bahwa kekejaman, kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Meskipun sekolah bisa memiliki peraturan tentang penampilan siswa (seperti rambut rapi), guru harus mengambil langkah yang lebih bijaksana, seperti memberikan teguran, berkomunikasi dengan orang tua, atau memberikan sanksi mendidik yang tidak menyentuh aspek fisik/penampilan.
( Tim )


0 Komentar