Majalengka - Atensinews.co.
Problem Solving atau peyelesaian masalah adalah strategi pemecahan masalah yang digunakan Polri untuk menyelesaikan konflik dan permasalahan di masyarakat, terutama oleh Polsek Malausma yang digelar dikantor Satuan Reskrim Polres Majalengka, Selasa (24/3/2026).
Sesuai permintaan keluarga kedua belah pihak, kegiatan Problem solvig ini dilakukan terhadap Laporan warga kejadian pada Senin Jam 15.30 Wib di Dusun Gunungpayung Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, yang dilaporkan oleh Korban Sdr Jajang.
Sesuai Kronologis berawal terlapor menagih hutang terhadap Pelapor sampai terjadi tindak pidana Pengeroyokan terhadap Pelapor sdr.Jajang oleh terlapor Sdr Didin dan Sdr Opik, ungkap Kapolsek Malausma IPDA Riyana.
Kegiatan Problem Solving ini dilakukan karena masih terdapat hubungan tetangga atau satu Dusun Gunungpayung antara kedua belah pihak sehingga meminta Pihak Polres Majalengka untuk melakukan mediasi untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku.
Kesepakatan yang terjadi antara para pihak disaksikan oleh Perangkat Desa Banyusari tokoh masyarakat setempat dan dituangkan dalam surat pernyataan yang nantinya menjadi dasar penyelesaian perkara yang dilaporkan pada Polsek Malausma" jelas IPDA Riyana.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto secara terpisah mengungkapkan, Penyelesaian masalah secara kekeluargaan merupakan niat para pihak untuk tidak melanjutkan tindak pidana yang dilaporkan di Polres Majalengka melalui jalur hukum.
Peran Polres Majalengka dan Polsek Malausma dalam problem solving ini hanya memfasilitasi kesepakatan para pihak karena masih ada hubungan kekeluargaan. Dengan kesepakatan melalui surat pernyataan yang ada menjadi bukti penyelesaian perkara atas laporan polisi yang dilaporakn oleh korban" pungkas Kasat Reskrim AKP Udiyanto.
(Iding)


0 Komentar