Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota telah melakukan penahanan terhadap seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Jorong Pasar Manggilang, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Pelaku yang berinisial A.R (61 tahun) merupakan warga setempat yang bekerja sebagai petani dan pekebun. Korban berinisial S adalah anak perempuan berusia 15 tahun yang masih menempuh pendidikan di kelas 2 SMP Negeri 2 Pangkalan. Kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai tetangga.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota menyampaikan bahwa penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar yang diterima pada 07 Januari 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan tertanggal 27 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika korban sering berbelanja di kedai milik tersangka. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, tersangka kerap memberikan uang kepada korban secara cuma-cuma tanpa alasan yang jelas, yang awalnya tidak menimbulkan kecurigaan pada korban.
Namun pada saat kejadian, tersangka memberikan uang sebesar Rp50.000 dengan syarat korban harus menciumnya. Setelah ditolak, tersangka kemudian melakukan pemaksaan dengan menarik tangan korban, memeluk, dan mencium bibir korban. Korban yang merasa terancam berhasil melawan dengan mendorong pelaku dan segera meninggalkan lokasi kejadian.
Tersangka kini disangkakan telah melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, A.R telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Lima Puluh Kota untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Seluruh proses hukum akan kami jalankan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Lima Puluh Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana serupa yang terjadi di lingkungan sekitar.
( Aweng )


0 Komentar