OKG Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias

Gunungsitoli - Atensinews.co.

‎Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan OKG, Kuasa Pengguna Anggaran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700.

‎Penyimpangan yang dilakukan OKG adalah menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

‎Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (primair) dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (subsidair).

‎Pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik untuk terus mendalami kasus tersebut.

‎(Tim)

0 Komentar