Gunungsitoli - Atensinews.co.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan OKG, Kuasa Pengguna Anggaran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700.
Penyimpangan yang dilakukan OKG adalah menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (primair) dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (subsidair).
Pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik untuk terus mendalami kasus tersebut.
(Tim)


0 Komentar