Payakumbuh - Atensinews.co.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 02 Tahun 2020 pada Kamis (12/03/2026). Kegiatan yang bertempat di Dirajo Car Wash, Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta.
Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dalam sambutannya, Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo menegaskan pentingnya peraturan ini untuk meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
"Adapun tujuan Perda ini adalah untuk mengatur perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang di Sumatera Barat," ujarnya. Ia menambahkan, fokus dari Perda tersebut adalah mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Andi Irawan, menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sector dalam implementasi Perda No. 02 Tahun 2020. "Hari ini kami mendampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Bapak Nurkhalis untuk menyosialisasikan pentingnya Perda ini bagi kelangsungan lingkungan hidup kita bersama masyarakat," katanya.
Andi juga menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam memastikan keseimbangan alam. "Kita mengatur terkait peran masyarakat, serta peran pemerintah daerah/provinsi mengenai isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup," jelasnya. Menurutnya, peran masyarakat dalam menjaga kelestarian harus diimbangi dengan peran anggota DPRD melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Turut menghadiri kegiatan tersebut adalah Ketua Lembaga Permusyawaratan Masyarakat (LPM) Kelurahan Talang, Afrial. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan acara berbuka bersama.
( Tim )


0 Komentar