Napi Kasus Penggelapan Motor Kabur dari Rutan Sukadana Lampung Timur

Lampung Timur - Atensinews.co.

‎Seorang narapidana di Rutan Kelas II B Sukadana Lampung Timur melarikan diri. Pihak rutan meminta bantuan Polres Lampung Timur untuk menangkap kembali napi tersebut.

‎Adapun identitas narapidana tersebut bernama Wildan. Ia dikatakan merupakan narapidana atas kasus penggelapan sepeda motor.

‎Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana M Jawad Cirry membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa kaburnya Wildan terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 pagi.

‎Benar, peristiwa nya Kamis kemarin," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (7/3/2026).

‎Jawad menyebutkan Wildan adalah narapidana yang dijatuhi vonis kurungan 2 tahun penjara.

‎"Vonisnya 2 tahun, sisa 1 tahun lebih. Wildan ini tamping (tahanan pendamping)," ungkapnya.

‎Saat ini, kata Jawad, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung serta Polres Lampung Timur untuk melakukan pengejaran terhadap Wildan.

‎"Saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran, kami sudah meminta bantuan ke polres juga dan sudah melaporkan ke Kanwil," jelasnya.

‎"Tim juga sudah mendatangi pihak keluarganya untuk memberikan informasi jika memang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan meminta mereka bersikap kooperatif,"
‎Ungkapnya.

‎(Tim)

0 Komentar