Majalengka – Atensinews.co.
Gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat hingga kini masih belum beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kabupaten Majalengka. Rabu. (4-04-2026),"
"Penutupan tersebut dilakukan karena adanya ketidaksesuaian salah satu dokumen perizinan, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yang dinilai tidak sesuai dengan titik koordinat di lapangan.
Pemilik gerai, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap alamat dan titik koordinat sebagaimana yang diarahkan oleh instansi terkait. Ia mengaku seluruh dokumen administrasi telah diperbaiki dan disesuaikan."
“Kami sudah memperbaiki titik koordinat sesuai arahan. Harapan kami gerai bisa segera dibuka kembali agar dapat kembali melayani masyarakat,” ujarnya.
Meski perbaikan administrasi telah dilakukan, hingga saat ini gerai tersebut belum dibuka kembali oleh pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar, mengingat keberadaan gerai tersebut dinilai membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga."
"Sementara itu, tim media berupaya melakukan klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka guna memperoleh keterangan resmi. saat mendatangi kantor dinas, tim media diterima oleh salah satu pegawai bernama Haris yang menyampaikan bahwa Kepala Dinas sedang mengikuti rapat dan meminta agar kembali setelah jam istirahat.
Namun, setelah kembali mendatangi kantor dinas usai jam istirahat, tim media mendapat informasi dari Haris lagi bahwa Kepala Dinas maupun pejabat terkait sedang berada di luar kantor dan belum dapat memberikan penjelasan mengenai penutupan gerai tersebut."
"Tim media kemudian diminta untuk kembali lagi keesokan harinya guna memperoleh keterangan resmi.
hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak dinas terkait alasan belum dibukanya kembali gerai Alfamart tersebut meskipun perbaikan administrasi telah dilakukan oleh pihak pengelola.
Pemilik gerai. berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian hukum dan kejelasan informasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas.
(Iding)


0 Komentar