Majalengka - Atensinews.co.
Penyegelan gerai Alfamart di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. milik pelaku usaha berinisial E, bukan lagi sekadar persoalan ketidaksesuaian titik koordinat perizinan. Peristiwa ini telah menjelma menjadi ujian terhadap integritas birokrasi serta konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Majalengka.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana proses perizinan dapat berjalan hingga sebuah gerai ritel modern beroperasi, namun kemudian dipermasalahkan terkait kesesuaian lokasi. Kondisi ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan pemerintah daerah dalam memastikan setiap izin usaha diterbitkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, penegakan aturan harus dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penerapan hukum terhadap pelaku usaha.
Pemilik Usaha berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas serta menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.
Dengan demikian, polemik penyegelan gerai Alfamart di Desa Palabuan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola perizinan yang bersih, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Majalengka.
Saat dikonfirmasi Kepala DPMPTSP kabupaten Majalengka Drs Ucu Sumarna, M.Si menyatakan secara lugas bahwa tidak pernah ada perintah penutupan.
Kami tidak ada perintah penutupan. Kami hanya meminta perbaikan dengan waktu maksimal 30 hari.” ujar nya, Kamis 5 Maret 2026.
Pernyataan ini sangat jelas. tidak multitafsir. tidak bersayap.
namun di hari yang sama, juga Kepala Bidang Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP Kabupaten Majalengka Indra menyatakan penutupan dilakukan berdasarkan surat tugas dari KaSatpol PP dan Kasatpol PP berdasarkan surat tembusan dari DPMPTSP.
Di titik inilah persoalan hukum dan etik birokrasi menganga lebar.
jika DPMPTSP tidak pernah merekomendasikan penutupan, lalu atas dasar apa surat tembusan berubah menjadi legitimasi penyegelan? Sejak kapan tembusan administratif dapat dimaknai sebagai perintah eksekusi?
Lebih jauh lagi, informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku usaha E telah memperbaiki ketidaksesuaian koordinat dalam waktu 1x24 jam dan melaporkannya kembali.
Jika benar demikian, maka penyegelan bukan hanya prematur tetapi berpotensi melabrak prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi.
Penegakan Perda bukan soal siapa yang paling cepat memasang segel. Penegakan hukum harus tunduk pada tahapan. Ketika pembinaan belum selesai dan tenggat belum jatuh tempo, tindakan represif berisiko dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan diskresi.
polemik ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan dan penegakan hukum di daerah.
Kini publik menunggu sikap tegas dan terbuka dari pemerintah Kabupaten Majalengka. Sebab dalam persoalan seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya satu gerai ritel modern, melainkan kredibilitas birokrasi dan keadilan dalam penegakan aturan.
(Iding)


0 Komentar