Edward DF Minta Proses Hukum Penggunaan Dana Infaq Jama'ah Surau Sahabih Raso oleh Cawawako berjalan sesuai Norma

Payakumbuh - Atensinews.co.

‎Proses penyelesaian pemakaian dana infak JAMAAH SAHABIH RASO oleh Calon Wakil Walikota Payakumbuh 2024-2029 AR alias Rio berjalan sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku.

‎Hal tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kota Payakumbuh Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Edward DF, S.Sos.

‎Kepada awak media ini di kediamannya di kawasan Payakumbuh Timur, Edward DF yang juga Pemimpin Redaksi Media Online RuangPolitik.com mengimbau kepada semua pihak untuk membiarkan proses hukum masalah tersebut berjalan apa adanya.

‎"Jangan ada intervensi dari pihak manapun. Kepada pihak penyidik kita minta untuk profesional," ujar Edward DF.

‎Dari pemberitaan di beberapa media online, proses pengembalian Uang Infak JAMAAH SAHABIH RASO yang jamaahnya ada secara nasional telah dilakukan kedua belah pihak sejak setahun lalu.

‎Sesuai Surat Perjanjian di atas Materai pengembalian uang infak tersebut Januari 2025 oleh Calon Wakil Walikota AR alias Rio
‎Namun dengan berbagai alasan pengembalian dana umat oleh Cawawako tersebut tidak terealisasi.

‎Maka beberapa orang JAMAAH SAHABIH RASO mendatangi Rumah AR alias Rio di kawasan Tambago Kecamatan Payakumbuh Utara sekitar pertengahan Februari lalu. Pendek cerita pertemuan jamaah dengan AR alias Rio menimbulkan masalah baru yang bermuara di kepolisian Polsek Kota Payakumbuh.

‎Adalah Anda Roza Putra (ARP) Dt. Patiah Baringek, kakak dari AR alias Rio hadir dalam pertemuan tersebut beberapa menit kemudian. Waktu itu menurut sumber wartawan media ini terjadi pemukulan yang diduga dimulai oleh ARP Dt. Patiah Baringek yang diawali dengan kata-kata yang tidak menunjukkan beliau sebagai seorang niniak mamak. Jamaah yang dipukulnya Ferinaldi.

‎Dua kali mendapat pukulan Fei panggilan akrab Ferinaldi membalas. Kabarnya pukulan Fei telak terhadap Datuak tersebut. Merasa tidak senang ARP Dt. Patiah Baringek melapor ke Polsek Kota Payakumbuh. Sejak itu bergulirlah masalah pemakaian Uang Infak JAMAAH SAHABIH RASO di Kepolisian karena diduga telah menimbulkan kasus kriminal.

‎Sementara sebagai Pimpinan Jamaah Surau Sahabih Raso atau yang dituakan Buya Ifrizal telah berusaha dan bersilaturahmi ke kediaman Keluarga ARP Dt Patiah Baringek. Buya Ifrizal  berdialog dengan ARP Dt Patiah Baringek dan keluarga agar persoalan  yang terjadi  bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan agar tidak melebar kemana-mana. "Namun kedatangan Buya Ifrizal dengan niat baik itu tidak juga membuahkan hasil," kata sumber lagi.

‎Laporan ARP Dt. Patiah segera direspon  oleh Polsek Kota dengan memediasi kedua belah pihak ARP Dt. Patiah Baringek dan Ferinaldi. Mediasi berlangsung dua kali. Namun tidak didapat kesepakatan. Ironisnya Fei, kata sumber sudah dijadikan tersangka.

‎Lalu pihak JAMAAH SAHABIH RASO melaporkan dugaan tipu-tipu uang infak oleh Cawawako tersebut ke Polsek Kota. Setelah melapor Ferinaldi dkk langsung ekpose kepada pers.

‎Sekejap saja berita tersebut viral di seantero Kota Payakumbuh dan Sumbar. Menurut sumber apakah iya karena berita itu apa tidak, kepolisian segera merespon dengan memediasi lagi kedua belah pihak. Sama dengan dua kali mediasi sebelumnya yang ketiga ini tidak diperoleh kesepakatan.

‎Sejak itu berbagai spekulasi dan informasi beredar yang menjadikan dugaan kasus tipu-tipu uang infak tersebut semakin liar. Ada yang mengatakan ada pihak yang bermain untuk mengamankan usahanya.

‎"Untuk itu kita harapkan kepada semua pihak untuk membiarkan proses hukum tersebut berjalan apa adanya. Mari kita lihat dan ikuti saja. Semoga masalah tersebut berakhir dengan happy ending," imbau Edward DF yang juga mantan Cawawako Payakumbuh 2012-2017.

‎Apalagi, tambah Edward DF, kedua belah pihak yang bertikai adalah urang sasurau. AR alias Rio,  Ferinaldi dkk sama-sama JAMAAH SAHABIH RASO.

‎( Aweng )

0 Komentar