Batam - Atensinews.co.
Kegiatan usaha pencucian dan pembersihan sarang burung walet di kawasan Ruko Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, diduga menyalahi peraturan karena tidak memiliki izin resmi. Hal ini terungkap saat tim awak media melakukan peninjauan lokasi pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 08.00 pagi, di mana puluhan karyawan terlihat menunggu untuk masuk bekerja.
Usaha yang berlokasi di Jalan Sekupang, tepatnya di Tiban Goor, menjadi sorotan setelah mendapatkan informasi terkait aktivitasnya yang tidak jelas legalitasnya. Tim tidak menemukan pemilik atau bos di lokasi, dan pengawas yang ditemui tidak dapat menyampaikan identitas pemilik usaha tersebut.
Ditemukan pula bahwa tempat usaha tidak menggantungkan izin operasional maupun plang nama badan hukum (PT). Selain itu, diperkirakan ada sekitar 20 orang pekerja yang diduga tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.
Selain masalah perizinan dan tenaga kerja, aktivitas pencucian sarang burung walet juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan pekerja maupun masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilakukan secara tertutup dan nyaris tidak diketahui oleh masyarakat luas maupun aparatur pengawas lingkungan hidup (APH) setempat.
Setelah melakukan pemantauan selama seminggu, kondisi di lokasi tetap sama. Menurut salah satu pekerja dan informasi dari warga, pemilik usaha yang diduga bernama Asng diperkirakan bertempat tinggal di Tanjung Riau.
Tim awak media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemilik untuk memastikan pemberitaan berimbang terkait legalitas usaha, tenaga kerja, dan dampak kesehatan yang mungkin terjadi.
(Tim)


0 Komentar