WNA Asal China Terdakwa Tambang Emas Ilegal Kabur, Ditangkap di Entikong ‎

Ketapang – Atensinews.co.

‎Liu Xiaodong, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Liu diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong sebelumnya berstatus tahanan hakim dengan bentuk penahanan berupa tahanan rumah. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diketahui tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin dari pihak berwenang.

‎Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di wilayah tersebut, terdakwa akhirnya berhasil diamankan oleh aparat.

‎“Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

‎Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia mengatakan pihak kejaksaan langsung bergerak ke Entikong untuk menjemput terdakwa.

‎“Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu siang (7/2/2026).

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap pelarian Liu Xiaodong dari tahanan rumah maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas tindakan tersebut.

‎Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Selanjutnya, perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

‎Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Liu Xiaodong tercatat sebagai terdakwa dalam perkara pencurian dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Terdakwa ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan hakim.

‎Sementara itu, Jurnalborneo.com masih berupaya mengonfirmasi Pengadilan Negeri Ketapang serta Kantor Imigrasi setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan dan penanganan lanjutan kasus yang melibatkan WNA tersebut.

Rajiansah

0 Komentar