‎7 Wanita Diduga "Diculik" Plt.Kasat Pol-PP masih "dipenjara" Andam Dewi Solok

Payakumbuh - Atensinews.co.

‎7 orang Wanita muda yang dijemput paksa Plt.Kasat Pol-PP Dewi Novita (Centong) ke Cafe GC Sabtu Dinihari 30/8 masih mendekam di "Penjara" Andam Dewi Solok.

‎Sebulan sudah nasib mereka belum jelas entah kapan bisa bebas dari "Penjara" Panti Rehabilitasi Andam Dewi.

‎"Sudah 3 kali kami dijanjikan oleh Plt.Kasatpol PP Dewi Novita anak kami dibebaskan, tapi sampai saat ini anak kami masih ditahan" sedih salah salah Orang tua yang kehilangan anaknya.

‎Sebulan dalam "penjara" Andam Dewi bukanlah sesuatu yang ringan ditanggung oleh 7 Wanita.

‎Menurut Orang tua yang datang menjenguk ke Andam Dewi mengatakan anak mereka diperlakukan tidak manusiawi?

‎"Setiap hari kami kami bangun subuh, disuruh "ka porak", dll. Lalu kami dikasih makan dengan lauk ikan asin, kalau ada tamu yang menjenguk kami harus disebutkan kami makan dengan ayam, kalau ada yang ketahuan mengadu, akan dihukum oleh Petugas Andam Dewi" katanya menirukan anaknya seraya menangis.

‎Wn, Lt, Gn, Cc, Vn, Ap dan Rf digerebek sekira Pukul 02.30 WIB (30/8) oleh Sekumpulan Polisi Pamong Praja tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, dugaan Mal Administrasi mencuat dalam penggerebekan saat itu.

‎Ke-7 orang Wanita tulang punggung keluarga tersebut diantar begitu saja oleh Kasat Pol PP (DN) ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi (Solok) pada hari itu juga 30/8 sekira Pukul 06.30 WIB, 3 jam pasca Penangkapan.

‎Menurut keterangan 7 orang Wanita, BAP penangkapan dibuat di Andam Dewi dibawah "ancaman"?

‎"Kami dipaksa mengikuti arahan Pol-PP dalam BAP" Kata salah seorang Wanita.

‎Malah Pol-PP dalam membuat BAP dibawah "ancaman" dan setiap Wanita (7)  tanpa didampingi siapapun baik orang tua apalagi Penasehat Hukum, bahkan salah seorang wanita (Ap) sempat dimintai uang "bebas" oleh Oknum Pol-PP senilai Rp 30 juta atau Rp 50 Juta? tapi ditolak?,

‎Sementara itu, seorang Wanita yang lain melihat Pihak Panti Rehabilitasi Andam Dewi menyerahkan sejumlah uang ke Pihak Pengantar (Pol-PP), sayang nilainya tidak diketahui?

‎Mal-administrasi?

‎Mal Administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

‎Pelanggaran HAM?

‎Tindakan atau kebijakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran HAM bisa dalam bentuk penahanan yang sewenang-wenang, penyiksaan, atau pembatasan kebebasan berpendapat.

‎Pelanggaran UU Permasyarakatan?

‎Menurut UU Pemasyarakatan (UU No.22 tahun 2022) ;

‎a.menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

‎b.mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

‎c.mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;

‎d.mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

‎e. mendapatkan layanan informasi;

‎mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

‎menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

‎f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

‎g. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; mendapatkan pelayanan sosial; dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

‎Dugaan Tindak Pidana,

‎Bunyi Pasal 333 KUHP (berdasarkan terjemahan umum)

‎Pasal 333 ayat (1):

‎Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

‎Pasal 333 ayat (2):

‎Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

‎Pasal 333 ayat (3):

‎Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian seseorang, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

‎Pasal 333 ayat (4):

‎Hukuman ini berlaku juga bagi mereka yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk melakukan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

‎( Aweng )

0 Komentar