Gunungsitoli - Atensinews.co.
Seorang warga berinisial YH telah ditangkap Polres Nias terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penganiayaan. Meskipun telah diidentifikasi sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah menerima permohonan dari keluarga tersangka, dengan syarat tersangka wajib melapor dua kali seminggu dan berjanji tidak akan melarikan diri atau merusak bukti, Sabtu (07/02/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Asilina Lawolo (47 tahun), warga Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Kost korban di Jalan Gang Manggis, Desa Boyo, Kota Gunungsitoli. Laporan ini resmi diterima dengan nomor SLTP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 16 Januari 2026.
Menurut keterangan pelapor, saat korban sedang tidur di dalam kost, terdengar suara teriakan dari depan. Ketika korban menghampiri YH alias ama Alma Halawa (terduga pelaku), tersangka memarahi korban terkait utang yang belum dilunasi dan menyatakan akan mengambil motor sebagai pembayaran. Alma Halawa kemudian membuka paksa gembok motor, sementara teman tersangka bernama Vika Giawa memasukkan kunci dan membawa pergi kendaraan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (5/2/2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Gang Nusantara, Sifalaete Tabaloho. Saat itu, Asilina Lawolo beserta anaknya (korban pencurian) sedang mengambil surat kendaraan dari seseorang bernama Ina Lia ketika melihat YH Alias Alma Halawa sedang minum minuman keras bersama teman-temannya.
Ketika pelapor mencoba menanyakan keberadaan motor dan mulai merekam video untuk bukti, YH marah, menampar pelapor, dan memukul tangan korban hingga handphone jatuh ke tanah. Tersangka beserta kawannya kemudian menyerang korban hingga terjatuh, dengan bagian kepala belakang dan paha korban mengalami luka dan bengkak. Laporan penganiayaan ini diterima resmi dengan nomor LP/B/7/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara tanggal 7 Februari 2026.
Saat Awak media mengkonfirmasi kepada Humas Polres Nias, Sabtu (7/2/2026 Motifasi Gea,menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang menjamin tidak akan ada pelarian atau penghancuran bukti.
"Meskipun ada sebab akibat terkait utang, namun berkas perkara tetap akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Namun demikian, keluarga korban menyampaikan kekhawatiran. "Kami berharap pihak kepolisian bersikap adil. Kami takut kejadian penganiayaan akan terulang kembali karena yang bersangkutan sudah tidak ditahan. Kami sebagai masyarakat kecil mungkin tidak terlalu paham hukum, tapi kami berharap mendapatkan keadilan yang layak," ucap keluarga korban.
(Y.Hulu)


0 Komentar