Semua Rokok Manchester Tanpa Cukai Masih Dijual Bebas di Batam, Masyarakat Minta Beacukai Razia

Batam - Atensinews.co.

‎Rokok merek Manchester tanpa pita cukai masih banyak dijual bebas di berbagai kios dan warung di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir dan mengimbau aparat terkait untuk segera melakukan razia guna memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Diketahui, rokok Manchester tanpa cukai telah beredar di Batam sejak akhir tahun 2021 dan sangat diminati karena harganya yang relatif murah, yaitu berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per bungkus di tingkat pengecer, dengan berbagai varian yang tersedia. Salah satu pemilik kios di Dapur 12, Sagulung, mengakui telah menjual rokok tersebut sekitar satu tahun dan permintaannya cukup tinggi karena harga yang terjangkau.

‎Meskipun Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas (KPB), sejak 17 Mei 2019, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di Batam, Bintan, dan Karimun. Penjualan rokok tanpa pita cukai di Batam melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait maraknya peredaran rokok ilegal ini. Salah satu warga mengaku sudah membeli rokok Manchester selama 6 bulan karena harganya terjangkau, namun menyadari bahwa penjualannya tidak sah. Tokoh masyarakat Batuaji, Mider, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara hingga triliunan rupiah dan meminta Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang penyimpanan rokok ilegal.

‎Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyatakan akan membereskan permasalahan rokok ilegal dan tidak menutup kemungkinan melakukan pengecekan secara acak pada jalur impor untuk mencegah masuknya rokok ilegal, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat.

‎Perlu diketahui bahwa peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan kas negara tetapi juga dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok yang taat aturan.

‎(Darman)

0 Komentar