Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Narkoba, Tiga Paket Sabu Diamankan ‎

Ketapang - Atensinews.co.

‎Seorang pria berinisial H (33) warga ditangkap Polsek Manis Mata. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Sabtu (7/2/2026).

‎Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Ratu Elok Kecamatan Manis Mata yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan.

‎“Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku yang disaksikan perangkat desa. Dari tangan pelaku polisi menemukan tiga paket sabu seberat 2,29 gram bruto beserta perangkat lainnya,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).

‎IPTU Meinardus menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti yang ditemukan kini telah berada di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎“Saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti itu miliknya dan direncanakan akan dijual kembali di wilayah Manis Mata,” ujarnya.

‎Ia menuturkan bahwa pelaku terancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a UU No. 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.

‎“Polsek Manis Mata untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Manis Mata. Kepada warga yang mengetahui adanya transaksi barang haram kami harap dapat melapor ke Polsek terdekat,” pungkasnya.

Rajiansah

0 Komentar