Mi'alui Mendrofa Laporkan Penyidik Polres Nias Ke Propam Polda Sumatra Utara Atas Dugaan Penghentian Kasus Secara Sepihak

Gunungsitoli - Atensinews.co.

‎Terkait laporan pengaduan Mi'alui Mendrofa, dirinya merasa kecewa dan menyesal atas proses hukum yang tidak mengandung keadilan sebagai pengayom masyarakat. Malahan pihak polres nias menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan pada tanggal 01 Oktober 2025 dengan nomor B/497.D/X/RES.1.8./2025/RESKIRIM, Kamis (05/02/2026).

‎Merasa tidak terima Polres Nias menghentikan laporannya, dirinya  langsung melaporkan hal ini Kepala bidang propam Polda sumut di medanuntuk meminta perlindungan hukum.

‎"Terkait laporan saya sebagai korban pencurian yang telah saya buat pengaduan tertanggal 07 November 2024. Di polres Nias gunungsitoli dan di proses di unit ll sat reserse polres Nias  di bawah wilayah hukum polda sumut, namun dihentikan tanpa kesimpulan yang jelas", ujarnya.

‎Mi'alui mendrofa menyampaikan, "Terkait laporan saya ada pencurian kayu di dalam kebun saya diatas tanah milik saya bahwa semua bukti dan alat bukti dasarnya/sumbe nya alas gak  gak kepemilikan telah saya serahkan kepada penyidik unit ll sat reskrim polres Nias turut di lampirkan bukti bukti hak kepemilikan, "terangnya.

‎Selanjutnya, ia telah menyampaikan fotokopi sketsa jual beli tanah, yang di beli orang tua kami pada tanggal 17 Mei 1967. Dan surat kuasa yang di berikan kepada orang tua kami. Pada tanggal 1juni 1982. Serta terlapor Fareso Mendrofa (alm) ikut menjadi saksi pada saat orang saya memberikan surat kuasa.

‎Namun pada surat penyerahan tanah yang saya serahkan kepada pemerintah Desa Hiliduho untuk tapak kantor Polsek Hiliduho. Ikut orang tua pelapor  sebagai saksi dan serta disahkan kepala desa Hiliduho. Yang saya buat pada tanggal 4 Juli 2021.

‎Tambahnya, "Pada saat musyawarah desa Hiliduho terkait dugaan pencurian karet dilakukan BL, yang terjadi pada tanggal 23 maret 2013.   selatieli mendrofa sebagai terlapor ikut menyaksikan  bahwa  karet dan tanah tersebut milik mi'alui mendrofa dan yang hadir abg terlapor BPD, Kepala desa Hiliduho di kantor desa pada tanggal 12 februari 2022,"ucapnya.

‎Harapan korban yaitu meminta perlindungan hukum kepada propam polda sumut, kapolda sumut,kapolri, ketua komisi lll DPR-RI di jakarta, bapak Presiden Prabowo terkait kasus pencurian yang terjadi kepada saya,"cetusnya dengan nada sedih pada saat di konfirmasi di kediaman.

‎Selanjutnya awak media mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp Humas Polres Nias terkait info tersebut, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada respon dari pihak terkait.

‎(Tim)

0 Komentar