Jakarta - Atensinews.co.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mencopot Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta Iqbal Akbarudin. Desakan ini muncul di tengah belum cairnya bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode Februari 2026, yang hingga kini masih dinantikan warga.
Hingga awal Februari 2026, dana bansos tersebut belum masuk ke rekening penerima manfaat. Padahal, bantuan ini sangat bergantung bagi kelompok masyarakat rentan di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera melakukan evaluasi terhadap Kadinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin bila perlu segera dicopot dari jabatannya," tegas Joko Priyoski Ketua Umum KAMAKSI di Jakarta.
*Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Masih Tahap Administrasi*
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyaluran bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahun Anggaran 2026 saat ini masih berada dalam tahap administrasi dan verifikasi data.
Proses tersebut meliputi pemadanan data penerima manfaat, verifikasi lapangan, serta penyelesaian mekanisme penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pencairan bantuan untuk Februari 2026 belum dapat dilakukan.
“Belum ada tanggal resmi pencairan yang ditetapkan. Masyarakat diminta menunggu pengumuman langsung dari kanal resmi Dinsos DKI Jakarta,” demikian keterangan Dinsos DKI melalui media sosial resminya.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ tetap akan dicairkan setelah seluruh tahapan administrasi rampung, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.
Bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ selama ini disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp300.000 per penerima.
*KAMAKSI Nilai Kadinsos Gagal Lindungi Kelompok Rentan*
KAMAKSI menilai keterlambatan pencairan bansos berulang kali terjadi dan mencerminkan lemahnya kepemimpinan di Dinas Sosial DKI Jakarta. Organisasi mahasiswa ini menilai situasi tersebut merugikan kelompok rentan, seperti lansia, anak dari keluarga prasejahtera, serta penyandang disabilitas.
“Keterlambatan bansos bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga. Gubernur harus bersikap tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Kadinsos DKI,” demikian pernyataan Aktivis KAMAKSI dalam keterangannya.
*Kritik DPRD: Alat Bantu Disabilitas Ditahan*
Selain soal bansos, Iqbal Akbarudin juga menuai kritik keras dari Komisi E DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat pembahasan APBD Perubahan 2025, Kadinsos DKI dinilai kerap membantah usulan penambahan anggaran alat bantu, seperti kursi roda dan tongkat jalan bagi penyandang disabilitas dan penyintas stroke.
Anggota dewan menilai sikap tersebut terkesan sinis dan tidak berpihak pada kebutuhan warga, dengan alasan kekhawatiran anggaran tidak terserap secara maksimal.
*Deretan Isu dan Sorotan Publik*
Nama Iqbal Akbarudin juga sempat muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait isu pengawasan dan transparansi, meski hingga awal 2026 belum ada status hukum tetap atau penetapan tersangka dalam kasus korupsi tertentu.
Beberapa isu yang pernah mencuat antara lain:
1. Dugaan penyimpangan bansos dan jual beli jabatan** yang mendorong desakan supervisi KPK pada Oktober 2025.
2. Kritik keras DPRD DKI Jakarta terkait keengganan menambah anggaran alat bantu disabilitas.
3. Sorotan transparansi anggaran pada awal 2026, termasuk laporan mandeknya pembayaran tagihan kegiatan dan sulitnya akses konfirmasi media.
Secara administratif, Iqbal Akbarudin masih aktif menjalankan tugas sebagai Kadinsos DKI Jakarta dan tercatat memimpin sejumlah agenda kedinasan pada Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Iqbal Akbarudin maupun Dinas Sosial DKI Jakarta terkait berbagai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
AR


0 Komentar