Imbas ada Keracunan Masal MBG di Marau 2 Orang di Berhentikan, Yayasan Surya Gizi Lestari Dipolisikan

Ketapang - Atensinews.co.

‎Kasus dugaan keracunan massal menu Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang yang mengakibatkan sebanyak 370 orang siswa dan guru pada kamis 6 Februari 2026, terus menuai sorotan berbagai pihak.

‎Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan (KMP2) Ketapang menilai persoalan ini serius dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek tanggung jawab, pengawasan, hingga efektivitas dan transparansi anggran program.

‎Sekretaris KMP2 Ketapang, Hikmat Siregar mempertanyakan pihak yang paling bertanggung jawab apabila keracunan MBG berdampak fatal hingga menyebabkan kematian.

‎“Rakyat bertanya secara serius, dengan adanya keracunan-keracunan seperti ini, lalu misalnya berakibat fatal hingga kematian, siapa yang paling bertanggung jawab? Apakah tukang masak, pengawas, atau justru pihak pembuat program?” ujar Hikmat, Minggu (08/02/2026).

‎Menurutnya, proyek MBG tidak terlepas dari berbagai kepentingan untuk meraih keuntungan. Ia menyoroti besarnya potongan anggaran yang berpotensi menurunkan kualitas makanan.

‎“Coba kita bayangkan, dari Rp 15 ribu setelah banyak potongan mungkin hanya tersisa sekitar Rp 8 ribu. Apakah masuk akal makanan dengan anggaran seperti itu bisa benar-benar bergizi?” katanya.

‎Atas kondisi tersebut, Hikmat menilai program MBG cukup dijadikan proyek percontohan selama satu tahun.

‎“Menurut saya cukuplah MBG ini sebagai percobaan satu tahun, dari Januari 2025 sampai Januari 2026. Sekarang saatnya program ini dihentikan dan dievaluasi total,” tegasnya.

‎Selain itu, KMP2 Ketapang saat ini menaruh perhatian serius terhadap program MBG karena menggunakan uang rakyat cukup fantastis nilainya, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain, seperti infrastruktur, jangan sampai menjadi proyek bajakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎“Ini uang rakyat. Jangan sampai ada satu rupiah pun dikorupsi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan program ini,” tegasnya.

‎Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang resmi melaporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke Polres Ketapang atas dugaan kelalaian dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait kasus dugaan keracunan makanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau, Jumat (06/02/2026).

‎Praktisi hukum LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum formil.

‎“Secara yuridis, peristiwa ini patut diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian atau culpa yang menyebabkan orang jatuh sakit,” tegas Jakaria usai menyampaikan laporan ke Mapolres Ketapang.

‎LBH KRI Ketapang juga menuntut adanya transparansi hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang dikonsumsi para korban. Jika ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran standar sanitasi dan pengolahan makanan, maka pihak penyedia makanan maupun penyelenggara dinilai harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata.

‎“Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran standar pengolahan, maka vendor dan pihak terkait wajib bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi kepada para korban,” ujarnya.

‎Pihaknya menyatakan kalau LBH KRI Ketapang tidak akan berkompromi dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

‎“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang. Fokus utama kami saat ini adalah mengawal laporan pengaduan secara resmi ke pihak kepolisian,” katanya.

‎Selain itu, LBH KRI juga mendorong dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap prosedur penyediaan makanan MBG di wilayah Kecamatan Marau serta menuntut restitusi bagi korban, meliputi biaya pengobatan, kehilangan waktu kerja, hingga trauma psikis yang dialami masyarakat.

‎LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas (incrach) dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak secara responsif, transparan, dan akuntabel demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat Marau.

‎Di lain pihak, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berjanji bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dapur agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus keracunan yang kedua kalinya ini menjadi peringatan serius bagi pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

‎Kepala SPPI Kabupaten Ketapang, Boby Nur Haliandi menjelaskan, dugaan keracunan berkaitan dengan menu MBG yang disajikan pada Rabu, 4 Januari 2026. Reaksi keracunan baru dirasakan para penerima manfaat sehari kemudian, Kamis, 5 Januari 2026.

‎“Menu dikonsumsi tanggal 4 Januari, sementara reaksi keracunannya muncul keesokan harinya,” kata Boby, Jumat (06/01/2026).

‎Untuk memastikan penyebab kejadian tersebut, sampel makanan telah dibawa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang ke laboratorium guna dilakukan uji keamanan pangan. Hingga kini, hasil pemeriksaan laboratorium masih menunggu proses analisis.

‎“Hasilnya belum bisa dipastikan kapan keluar. Kami masih menunggu hasil uji lab,” ujarnya.

‎Boby menyebutkan, kalau sebagai langkah tegas, kepala dapur dan ahli gizi dapur MBG di Marau dikenai sanksi pemberhentian sementara. Operasional dapur tersebut juga ditutup untuk sementara waktu hingga proses evaluasi dan perbaikan selesai dilakukan.

‎Pihaknya kembali berjanji akan menekankan pentingnya peningkatan kualitas secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan. Selain itu, sarana prasarana dapur serta sistem manajemen juga akan menjadi fokus pembenahan.

Rajiansah

0 Komentar