Jakarta - Atensinews.co.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, **Lusiana Herawati**, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara.
Ketua Umum KAMAKSI, **Joko Priyoski**, menegaskan bahwa transparansi diperlukan agar publik memperoleh kejelasan atas perkembangan penyidikan kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut.
“Kami mendesak KPK segera merilis hasil pemeriksaan Lusiana Herawati. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta dan telah diperiksa sebagai saksi pada Oktober 2024 dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp223 miliar,” ujar Joko kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut KAMAKSI, hingga kini belum ada informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka oleh KPK, meski kasus dugaan korupsi lahan Rorotan telah diselidiki sejak 2019.
*Kronologi Kasus Korupsi Lahan Rorotan*
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas **11,72 hektare** di kawasan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pengadaan dilakukan melalui kerja sama antara **Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ)** dan pihak swasta **PT Totalindo Eka Persada (TEP)**.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan **lima tersangka**, yakni:
* Yoory C Pinontoan (Direktur Utama PSJ),
* Indra S Arharrys,
* Donald Sihombing,
* Saut Irianto Rajaguguk,
* Eko Wardoro (tiga terakhir dari PT TEP).
Konstruksi perkara menyebutkan adanya penggelembungan harga tanah dari sekitar **Rp950 ribu per meter persegi** menjadi **Rp3,2 juta per meter persegi** tanpa dasar kajian yang sah. Praktik tersebut diduga menyebabkan **kerugian negara mencapai Rp223,85 miliar** dalam periode 2019–2021.
*Pemeriksaan Lusiana Herawati oleh KPK*
KPK diketahui memeriksa **Lusiana Herawati** pada **3 Oktober 2024** dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat itu, Lusiana menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta (2020–2021) dan kini menjabat Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Selain Lusiana, KPK juga memeriksa **Kartika Ayu Agustina** (karyawan swasta) serta **Asep Erwin Djuanda** (Kepala Bidang di BPKD DKI Jakarta). Pemeriksaan difokuskan pada proses penganggaran, pembiayaan, dan mekanisme pengadaan lahan Rorotan yang dinilai bermasalah.
Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut maupun penetapan tersangka baru.
*KAMAKSI Dorong Transparansi dan Akuntabilitas*
KAMAKSI menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah. Mereka khawatir penanganan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami berharap KPK konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus besar seperti Rorotan justru mandek di tengah jalan,” tegas Joko.
KAMAKSI juga menyatakan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, apabila tidak ada kejelasan progres penanganan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa publik terus menaruh perhatian terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah di DKI Jakarta.
AR


0 Komentar