Melawi - Atensinews.co.
Terkait berita yang marak terjadi beberapa hari yang lalu yang berjudul "Diduga Kuat Syamsuardi, Bekingi Pengusaha Kayu Illegal, Kapolda Kalbar Diminta Usut Tuntas Peredaran Kayu Tanpa Izin di Melawi” yang dituduhkan kepada Pimpinan Media Mega Berita Syamsuardi yang telah melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Melawi pada hari Senin sore (26/01/2026).
Karena tidak ada itikad baik 1 x 24 jam yang diberikan oleh Syamsuardi kepada yang bersangkutan yaitu inisial STP alias MJG selaku pemilik Media Online Kalimantanpost.online sehingga Syamsuardi mengambil langkah hukum ke pihak Polres Melawi atas tuduhan yang tidak berdasar kepada dirinya sebagai pembeking usaha kayu ilegal di wilayah Kabupaten Melawi.
Dalam kesempatan ini juga setelah laporan diterima oleh bagian Penyidik Satreskrim Polres Melawi, Syamsuardi bersama-sama beberapa rekan-rekan awak media serta pihak Satreskrim Polres Melawi yang hadir melakukan press release atas hasil pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Karena sudah terlalu sabar menunggu atas pengambilan keterangan terhadap saya sebagai yang tertuduh ya, yang diberitakan oleh media online Kalimantanpost. Yang mana, saya dituduh sebagai pembeking kayu ilegal dari Melawi," tegas Syamsuardi melalui konferensi pers pada hari Senin malam (26/01/2026).
Syamsuardi menambahkan, bahwa dirinya sudah diambil keterangannya yang telah selesai dilakukan. Dimana ada beberapa poin yang menjadi persoalan, yaitu yang pertama dugaan yang tidak berdasar yang dituduhkan kepadanya sebagai pembeking usaha kayu ilegal yang pendistribusian dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang.
"Jadi itu sangat luar biasa, dan saya secara pribadi meminta kepada baik narasumber maupun media yang menayangkan pemberitaan tersebut melalui portal media online Kalimantanpost untuk bisa membuktikan bahwa saya sebagai pembeking kayu yang mengalir dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang," tambah Syamsuardi.
Yang kedua lanjutnya, bahwa ada penggunaan hak cipta yaitu foto dirinya beserta namanya dipajang menjadi profil utama di media online Kalimantanpost. Dimana ini juga menjadi salah satu pelanggaran karena sebelum melakukan proses penayangan pemberitaan itu tanpa ada koordinasi dan izin penggunaan gambar dan foto Syamsuardi.
"Jadi dalam hal ini saya meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Melawi untuk melakukan proses penegakan hukum melalui adanya upaya-upaya lain supaya hal ini tidak lagi beredar, sehingga tidak ada lagi keterlibatan-keterlibatan kawan-kawan lain yang tidak tahu lalu memposting dan memberitakan karena hanya mendapatkan kiriman foto dan kami juga berharap dan berterima kasih kepada penyidik yang sudah bersedia memberikan dan menerima kami sebagai pelapor dan meminta proses tindakan tegas yang akan dilakukan," tutup Syamsuardi.
Dan Syamsuardi juga memberikan kesempatan permohonan maaf dari inisial STP alias MJG jika permasalahan ini cepat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan maka proses hukum tetap berlanjut.
(Tim)


0 Komentar