GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu menggelar aksi damai di Tugu Meriam dan Markas Polres Nias, Rabu siang (28/1/2026). Peserta datang dari berbagai wilayah di lima kabupaten/kota se-Kepulauan Nias sebagai simbol persatuan masyarakat dalam merespons dugaan penghinaan terhadap martabat Ono Niha yang belakangan viral di media sosial.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut Polres Nias menindaklanjuti secara hukum dugaan penghinaan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Mereka menegaskan bahwa kehormatan kolektif masyarakat Nias tidak boleh direndahkan tanpa konsekuensi hukum.
Selain hukum
positif, massa juga meminta agar penyelesaian perkara mempertimbangkan mekanisme hukum adat Nias yang masih hidup di tengah
masyarakat. Mereka menilai pendekatan kultural penting sebagai bagian dari
pemulihan martabat secara sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
nasional.
Massa juga
menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan hak
konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka
umum. Mereka menyebut aksi telah dilaksanakan melalui mekanisme pemberitahuan
kepada kepolisian sesuai regulasi, sehingga berhak memperoleh perlindungan
hukum selama berlangsung secara damai.
Dalam tuntutan
lainnya, peserta aksi meminta Pemerintah Kota
Gunungsitoli memberikan penjelasan resmi terkait status hukum
dan pengelolaan kawasan Tugu Meriam. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk
mencegah klaim sepihak atas ruang publik yang berpotensi memicu gesekan sosial.
Aksi besar ini juga
disebut sebagai buntut kekecewaan atas
peristiwa penghadangan dan pembubaran aksi damai Aliansi Massa Pergerakan
Rakyat Nias (AMPERA) di lokasi yang sama pada 22 Januari 2026. Saat itu,
sekelompok orang yang mengaku warga Kampung Baru, Kelurahan Ilir, menghadang
dan memaksa massa membubarkan diri.
Padahal, menurut pernyataan massa, Polres Nias sebelumnya
telah menerima surat pemberitahuan aksi dan menerbitkan STTP, namun dinilai
tidak melakukan tindakan saat terjadi gangguan terhadap penyampaian pendapat di
muka umum tersebut. Dalam aksi Rabu siang, koordinator lapangan berulang kali
mengingatkan peserta agar tetap tertib dan tidak terprovokasi, seraya
menegaskan bahwa perjuangan mereka berada dalam koridor hukum dan persatuan
masyarakat Nias.
(Yantonius Hulu)


0 Komentar