Ribuan Ono Niha Turun, Desak Hukum Tegak atas Penghinaan Martabat Nias

 

GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu menggelar aksi damai di Tugu Meriam dan Markas Polres Nias, Rabu siang (28/1/2026). Peserta datang dari berbagai wilayah di lima kabupaten/kota se-Kepulauan Nias sebagai simbol persatuan masyarakat dalam merespons dugaan penghinaan terhadap martabat Ono Niha yang belakangan viral di media sosial.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut Polres Nias menindaklanjuti secara hukum dugaan penghinaan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Mereka menegaskan bahwa kehormatan kolektif masyarakat Nias tidak boleh direndahkan tanpa konsekuensi hukum.

Selain hukum positif, massa juga meminta agar penyelesaian perkara mempertimbangkan mekanisme hukum adat Nias yang masih hidup di tengah masyarakat. Mereka menilai pendekatan kultural penting sebagai bagian dari pemulihan martabat secara sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Massa juga menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menyebut aksi telah dilaksanakan melalui mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian sesuai regulasi, sehingga berhak memperoleh perlindungan hukum selama berlangsung secara damai.

Dalam tuntutan lainnya, peserta aksi meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan penjelasan resmi terkait status hukum dan pengelolaan kawasan Tugu Meriam. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak atas ruang publik yang berpotensi memicu gesekan sosial.

Aksi besar ini juga disebut sebagai buntut kekecewaan atas peristiwa penghadangan dan pembubaran aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di lokasi yang sama pada 22 Januari 2026. Saat itu, sekelompok orang yang mengaku warga Kampung Baru, Kelurahan Ilir, menghadang dan memaksa massa membubarkan diri.

Padahal, menurut pernyataan massa, Polres Nias sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan aksi dan menerbitkan STTP, namun dinilai tidak melakukan tindakan saat terjadi gangguan terhadap penyampaian pendapat di muka umum tersebut. Dalam aksi Rabu siang, koordinator lapangan berulang kali mengingatkan peserta agar tetap tertib dan tidak terprovokasi, seraya menegaskan bahwa perjuangan mereka berada dalam koridor hukum dan persatuan masyarakat Nias.

(Yantonius Hulu)

0 Komentar