![]() |
| Mantan Ketua DPC GMNI Gunungsitoli–Nias, Krisman Emanuel Farasi |
NIAS, ATENSINEWS.co - Penolakan
terhadap rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali memantik
perdebatan terbuka di ruang publik. Kali ini datang dari kalangan aktivis muda
Nias yang mempertanyakan sikap sejumlah tokoh daerah yang secara terbuka
meminta Presiden dan Ketua DPR RI menolak pemekaran wilayah tersebut.
Mantan
Ketua DPC GMNI Gunungsitoli–Nias, Krisman
Emanuel Farasi, menilai penolakan tanpa disertai tawaran solusi konkret
berisiko melanggengkan persoalan struktural yang selama ini membelenggu
Kepulauan Nias.
“Tokoh
Nias yang menolak pemekaran perlu ditantang untuk memberikan solusi nyata
terhadap persoalan mendasar masyarakat Nias. Jangan hanya mengkritik, tapi
berikan visi yang lebih cerah dan strategi yang lebih efektif,” ujar Krisman,
menanggapi pernyataan salah satu pakar hukum yang meminta pemerintah pusat
menolak pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Rabu (31/12/2025).
Menurut
Krisman, perbedaan pandangan dalam dinamika pembangunan merupakan hal wajar dan
harus dihormati. Namun, ketika penolakan disampaikan tanpa alternatif kebijakan
yang jelas, publik berhak mempertanyakan orientasi dan dampaknya.
“Kita
patut bertanya: apakah penolakan ini didasari kalkulasi rasional demi kemajuan
masyarakat Nias, atau justru mempertahankan status quo yang selama ini terbukti
tidak efektif?” katanya.
Ia
mengingatkan bahwa sejarah akan mencatat sikap para tokoh publik Nias pada
momentum krusial ini. Menurutnya, tanggung jawab moral para intelektual dan
pemimpin daerah bukan sekadar memberi peringatan normatif, tetapi memastikan
daerah tidak kehilangan peluang keluar dari ketertinggalan.
“Kritik
adalah vitamin demokrasi. Tapi kritik harus konsisten dan berbasis fakta. Jika
pemekaran ditolak, publik berhak tahu: apa jalan keluar lain yang ditawarkan?”
ujarnya.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara dan
Hukum Pidana, Ali Yusran Gea, menyatakan
penolakan terhadap rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Menurut Ali
Yusran, pembentukan provinsi baru tersebut berpotensi bertentangan dengan
filosofi dan prinsip otonomi daerah yang menekankan kemandirian wilayah melalui
optimalisasi sumber daya alam dan sumber daya manusia lokal. Ia berpendapat,
fokus utama pembangunan seharusnya diarahkan pada penguatan pendapatan asli
daerah, ekonomi kerakyatan, serta peningkatan pendapatan per kapita masyarakat
tanpa harus melalui pemekaran wilayah. Pandangan tersebut disampaikan Ali
Yusran dalam pernyataannya yang dikutip sejumlah media daring, salah satunya adaberita24.com, pada 26 Desember 2026.
(Nota Ziliwu)


0 Komentar