Penolakan Pemekaran Nias Dipersoalkan: “Jangan Hanya Kritik, Tawarkan Solusi”

 

Mantan Ketua DPC GMNI Gunungsitoli–Nias, Krisman Emanuel Farasi

NIAS, ATENSINEWS.co - Penolakan terhadap rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali memantik perdebatan terbuka di ruang publik. Kali ini datang dari kalangan aktivis muda Nias yang mempertanyakan sikap sejumlah tokoh daerah yang secara terbuka meminta Presiden dan Ketua DPR RI menolak pemekaran wilayah tersebut.

Mantan Ketua DPC GMNI Gunungsitoli–Nias, Krisman Emanuel Farasi, menilai penolakan tanpa disertai tawaran solusi konkret berisiko melanggengkan persoalan struktural yang selama ini membelenggu Kepulauan Nias.

“Tokoh Nias yang menolak pemekaran perlu ditantang untuk memberikan solusi nyata terhadap persoalan mendasar masyarakat Nias. Jangan hanya mengkritik, tapi berikan visi yang lebih cerah dan strategi yang lebih efektif,” ujar Krisman, menanggapi pernyataan salah satu pakar hukum yang meminta pemerintah pusat menolak pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Rabu (31/12/2025).

Menurut Krisman, perbedaan pandangan dalam dinamika pembangunan merupakan hal wajar dan harus dihormati. Namun, ketika penolakan disampaikan tanpa alternatif kebijakan yang jelas, publik berhak mempertanyakan orientasi dan dampaknya.

“Kita patut bertanya: apakah penolakan ini didasari kalkulasi rasional demi kemajuan masyarakat Nias, atau justru mempertahankan status quo yang selama ini terbukti tidak efektif?” katanya.

Ia mengingatkan bahwa sejarah akan mencatat sikap para tokoh publik Nias pada momentum krusial ini. Menurutnya, tanggung jawab moral para intelektual dan pemimpin daerah bukan sekadar memberi peringatan normatif, tetapi memastikan daerah tidak kehilangan peluang keluar dari ketertinggalan.

“Kritik adalah vitamin demokrasi. Tapi kritik harus konsisten dan berbasis fakta. Jika pemekaran ditolak, publik berhak tahu: apa jalan keluar lain yang ditawarkan?” ujarnya.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, Ali Yusran Gea, menyatakan penolakan terhadap rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Menurut Ali Yusran, pembentukan provinsi baru tersebut berpotensi bertentangan dengan filosofi dan prinsip otonomi daerah yang menekankan kemandirian wilayah melalui optimalisasi sumber daya alam dan sumber daya manusia lokal. Ia berpendapat, fokus utama pembangunan seharusnya diarahkan pada penguatan pendapatan asli daerah, ekonomi kerakyatan, serta peningkatan pendapatan per kapita masyarakat tanpa harus melalui pemekaran wilayah. Pandangan tersebut disampaikan Ali Yusran dalam pernyataannya yang dikutip sejumlah media daring, salah satunya adaberita24.com, pada 26 Desember 2026.

(Nota Ziliwu)

0 Komentar