Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Aksi cepat tanggap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota berhasil membongkar jaringan perdagangan narkotika skala kecil di wilayah Kecamatan Harau. Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2026 yang sedang berjalan, petugas mengamankan seorang pelaku yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah ruko yang menjadi tempat temu janji di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak. Pelaku yang diamankan adalah Udin Cauak (49 tahun), seorang pria berprofesi sebagai petani dan peke-bun yang juga merupakan warga tetap di lokasi kejadian tersebut.
Kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar kawasan ruko tersebut. Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Harau, yang mulai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Mendengar laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., langsung membentuk tim penyidik khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam. Selama beberapa hari, tim melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap gerakan pelaku hingga akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai jadwal dan lokasi transaksi yang akan dilakukan.
Pada saat penangkapan dilakukan, pelaku terlihat dengan gerak-gerik yang mencurigakan – seringkali melihat ke sekeliling dan memegang erat sebuah bungkusan kecil di dalam saku celananya. Petugas yang telah siap bergerak langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan, yang kemudian menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga adalah sabu.
Bungkusan tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dan dilapisi lagi dengan kertas timah rokok berwarna merah untuk menyamarkan bentuknya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO A6X warna ungu yang diperkirakan digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli maupun rekan sejawatnya.
Proses penangkapan dan penggeledahan seluruh barang bukti disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Sarilamak beserta beberapa tokoh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian bekerja profesional dan akuntabel.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres 50 Kota, pelaku mengaku secara terbuka bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Menurut keterangannya, dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dia sebutkan identitasnya dengan kesepakatan akan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Saya mengaku salah, saya hanya terpengaruh karena ingin mendapatkan uang dengan cepat. Saya sudah menyadari bahwa apa yang saya lakukan adalah salah dan melanggar hukum," ujar pelaku saat ditemui di ruang penyidikan Polres 50 Kota.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke bagian Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis dan kadar zat narkotika yang terkandung di dalamnya. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan pidana penjara berat.
Kepala Polres 50 Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Operasi Antik Singgalang 2026 sendiri merupakan bagian dari langkah strategis untuk menekan kejahatan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya zat berbahaya.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika menemukan adanya indikasi aktivitas narkoba di sekitar lingkungan mereka. Bersama-sama kita bisa menciptakan Kabupaten Lima Puluh Kota yang bebas dari narkoba dan kondusif untuk berkembang," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ajakan untuk membeli atau menggunakan narkotika, karena selain merusak kesehatan, juga dapat membawa akibat hukum yang berat bagi pelakunya.
( Aweng )


0 Komentar