GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali mengemuka
di tengah perdebatan publik mengenai masa depan tata kelola wilayah kepulauan. Dalam
pernyataanya melalui WAG Ono Niha se-Indonesia, Nitema Daeli, menegaskan bahwa gagasan pemekaran tersebut tidak
bisa disederhanakan sebagai hasrat politik jangka pendek, melainkan lahir dari
kesadaran kolektif akan kebutuhan pemerintahan yang lebih adil dan kontekstual
dengan realitas geografis Nias.
Menurut
Nitema, secara normatif pembentukan provinsi otonomi baru telah memiliki rambu
hukum yang jelas, mulai dari syarat administratif, teknis, hingga kewilayahan.
Karena itu, perjuangan Provinsi Kepulauan Nias harus ditempatkan dalam kerangka
rasionalitas hukum dan kapasitas fiskal negara, bukan sekadar dorongan
emosional atau mobilisasi politik sesaat.
Ia
mengakui, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih menjadi kendala
utama. Namun, di saat yang sama, Nitema menilai kebijakan tersebut menyimpan
paradoks. “Kepulauan Nias masih dikategorikan sebagai wilayah 3T. Justru
wilayah seperti inilah yang paling membutuhkan percepatan pelayanan publik dan
kehadiran negara. Tetapi karena struktur administrasi yang terbatas, Nias harus
menunggu lebih lama,” ujarnya.
Nitema
menekankan, perjuangan pemekaran yang terus dikawal oleh politisi, tokoh adat,
pemuda, dan elemen masyarakat sipil seharusnya dibaca sebagai ikhtiar moral dan historis, bukan
ambisi kekuasaan. Ia melihatnya sebagai bentuk tanggung jawab lintas generasi
agar ketimpangan pembangunan, keterisolasian geografis, dan keterbatasan
layanan dasar tidak diwariskan secara permanen.
Namun
demikian, ia mengingatkan bahwa pemekaran bukan tujuan akhir. Tanpa perencanaan
matang, provinsi baru justru berpotensi melahirkan beban fiskal dan konflik
kewenangan baru. Karena itu, argumentasi pemekaran harus dibangun di atas data
objektif, kajian akademik, kesiapan sumber daya manusia, serta desain
kelembagaan yang realistis.
“Provinsi
baru adalah instrumen, bukan solusi otomatis. Ukurannya adalah peningkatan
kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar perubahan struktur birokrasi,” kata
Nitema.
Ia
menilai, selama moratorium masih berlaku, energi kolektif Kepulauan Nias
seharusnya diarahkan pada penguatan kapasitas daerah, percepatan pembangunan
manusia, serta pemenuhan prasyarat objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan begitu, ketika momentum kebijakan nasional terbuka, Kepulauan Nias hadir
bukan hanya dengan tuntutan, tetapi dengan kesiapan.
Nitema menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias menuntut kesabaran dalam kebijakan, keteguhan dalam visi, dan kecerdasan dalam strategi. “Ini bukan sekadar mimpi politik, melainkan cita-cita peradaban yang harus diperjuangkan dengan akal sehat dan tanggung jawab sejarah,” ujarnya.
(Nota Ziliwu)


0 Komentar