Nitema Daeli: Pemekaran Nias Bukan Ambisi Politik, Melainkan Ikhtiar Keadilan Tata Kelola

 

GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali mengemuka di tengah perdebatan publik mengenai masa depan tata kelola wilayah kepulauan. Dalam pernyataanya melalui WAG Ono Niha se-Indonesia, Nitema Daeli, menegaskan bahwa gagasan pemekaran tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai hasrat politik jangka pendek, melainkan lahir dari kesadaran kolektif akan kebutuhan pemerintahan yang lebih adil dan kontekstual dengan realitas geografis Nias.

Menurut Nitema, secara normatif pembentukan provinsi otonomi baru telah memiliki rambu hukum yang jelas, mulai dari syarat administratif, teknis, hingga kewilayahan. Karena itu, perjuangan Provinsi Kepulauan Nias harus ditempatkan dalam kerangka rasionalitas hukum dan kapasitas fiskal negara, bukan sekadar dorongan emosional atau mobilisasi politik sesaat.

Ia mengakui, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih menjadi kendala utama. Namun, di saat yang sama, Nitema menilai kebijakan tersebut menyimpan paradoks. “Kepulauan Nias masih dikategorikan sebagai wilayah 3T. Justru wilayah seperti inilah yang paling membutuhkan percepatan pelayanan publik dan kehadiran negara. Tetapi karena struktur administrasi yang terbatas, Nias harus menunggu lebih lama,” ujarnya.

Nitema menekankan, perjuangan pemekaran yang terus dikawal oleh politisi, tokoh adat, pemuda, dan elemen masyarakat sipil seharusnya dibaca sebagai ikhtiar moral dan historis, bukan ambisi kekuasaan. Ia melihatnya sebagai bentuk tanggung jawab lintas generasi agar ketimpangan pembangunan, keterisolasian geografis, dan keterbatasan layanan dasar tidak diwariskan secara permanen.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemekaran bukan tujuan akhir. Tanpa perencanaan matang, provinsi baru justru berpotensi melahirkan beban fiskal dan konflik kewenangan baru. Karena itu, argumentasi pemekaran harus dibangun di atas data objektif, kajian akademik, kesiapan sumber daya manusia, serta desain kelembagaan yang realistis.

“Provinsi baru adalah instrumen, bukan solusi otomatis. Ukurannya adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar perubahan struktur birokrasi,” kata Nitema.

Ia menilai, selama moratorium masih berlaku, energi kolektif Kepulauan Nias seharusnya diarahkan pada penguatan kapasitas daerah, percepatan pembangunan manusia, serta pemenuhan prasyarat objektif yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, ketika momentum kebijakan nasional terbuka, Kepulauan Nias hadir bukan hanya dengan tuntutan, tetapi dengan kesiapan.

Nitema menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias menuntut kesabaran dalam kebijakan, keteguhan dalam visi, dan kecerdasan dalam strategi. “Ini bukan sekadar mimpi politik, melainkan cita-cita peradaban yang harus diperjuangkan dengan akal sehat dan tanggung jawab sejarah,” ujarnya.

(Nota Ziliwu)

0 Komentar