NIAS,
ATENSINEWS.co - Desakan pembentukan Provinsi
Kepulauan Nias kembali menguat. Kali ini datang dari Arisman Zagoto, tokoh
masyarakat Kepulauan Nias sekaligus anggota Forum Komunikasi Nasional
(FORKONAS), yang secara terbuka menilai kebijakan moratorium pemekaran daerah
telah menjadi penghambat serius masa depan wilayah-wilayah berpotensi menjadi
Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk Kepulauan Nias.
Menurut
Arisman, moratorium pemekaran yang telah berlangsung lebih dari satu dekade
tidak hanya kehilangan relevansi, tetapi juga belum dilengkapi dengan Peraturan
Pemerintah sebagai aturan turunan yang semestinya menjadi instrumen evaluasi
dan seleksi objektif calon daerah otonomi baru.
“Sudah
lebih dari 10 tahun moratorium pemekaran diberlakukan, namun sampai hari ini
belum ada Peraturan Pemerintah sebagai turunannya. Ini membuat daerah-daerah
yang potensial sebagai CDOB justru terbelenggu dan kehilangan masa depan,” kata
Arisman dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Arisman
menegaskan, peluang Kepulauan Nias untuk menjadi provinsi baru memiliki dasar
yang kuat dan telah melalui serangkaian kajian pemerintah, mencakup aspek
kewilayahan, ekonomi, sosial, penetapan ibu kota, hingga pemenuhan syarat
administratif lima kabupaten/kota sebagai prasyarat pembentukan provinsi.
Lebih
jauh, ia mengungkapkan bahwa Kepulauan Nias termasuk dalam sedikit wilayah yang
telah mengantongi Amanat Presiden
(Ampres). Dari sekitar 65 Calon Daerah Otonomi Baru tingkat provinsi,
hanya tiga yang memperoleh Ampres, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi
Sumbawa, dan Provinsi Bolaang Mongondow.
“Ini
adalah kekuatan utama yang harus diperjuangkan. Kepulauan Nias sudah mendapat
Ampres. Artinya, negara pernah menilai wilayah ini layak menjadi provinsi.
Fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh kebijakan moratorium,” ujarnya.
Selain
faktor administratif dan politik, Arisman menekankan posisi strategis Kepulauan
Nias dari perspektif pertahanan dan keamanan nasional. Letak geografis Nias
yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia menjadikannya benteng alami
Indonesia di wilayah barat, sekaligus jalur strategis perdagangan dan lalu
lintas militer internasional.
Ia
mengungkapkan, isu ini telah dibahas dalam pertemuan antara tim bersama Ketua
Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPPPKN) dengan
Menteri Pertahanan RI. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Pertahanan disebut
berkomitmen menyampaikan dukungan kepada kementerian terkait, khususnya
Kementerian Dalam Negeri, mengenai urgensi peningkatan status wilayah Kepulauan
Nias.
“Pertimbangan
pertahanan tidak bisa diabaikan. Dinamika geopolitik global dan meningkatnya
aktivitas militer asing di Samudra Hindia menuntut negara memperkuat wilayah
pantai barat Indonesia, dan Kepulauan Nias berada di posisi kunci itu,” kata
Arisman.
Menanggapi
pandangan sejumlah pakar hukum tata negara yang menolak pemekaran Provinsi
Kepulauan Nias dengan alasan kemandirian ekonomi dan kualitas sumber daya
manusia, Arisman justru mempertanyakan logika penolakan tersebut.
Menurutnya,
status provinsi justru akan memperkuat kemandirian daerah melalui akses
anggaran yang lebih besar, jalur komunikasi langsung dengan pemerintah pusat,
serta kewenangan administratif yang lebih luas untuk membiayai dan merancang
pembangunan lintas kabupaten/kota.
“Esensi
pemekaran bukan hanya memekarkan wilayah, tetapi memperpendek rentang kendali
pelayanan publik. Itu selalu diikuti dengan penguatan anggaran dan program
pembangunan. Menolak tanpa menawarkan solusi alternatif adalah sikap yang patut
dipertanyakan,” ujarnya.
Arisman
berharap penolakan tersebut lahir dari keraguan akademik yang jujur, bukan
karena agenda lain yang justru berpotensi menghambat kemajuan masyarakat
Kepulauan Nias.
Ia
juga menegaskan bahwa seluruh bupati, wali kota, serta pimpinan DPRD
se-Kepulauan Nias merupakan pemangku kepentingan utama dalam perjuangan
pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Karena itu, ia mendorong para kepala
daerah dan pimpinan legislatif untuk menanggalkan kepentingan sektoral dan
perbedaan politik demi satu tujuan strategis bersama.
“Sudah
saatnya para bupati, wali kota, dan ketua DPRD bersatu. Datang atau bersurat
langsung kepada Presiden, DPR RI, Kemendagri, dan Kemenhan. Satukan warna
politik menjadi kekuatan, bukan hambatan,” tegasnya.
Arisman
juga menyinggung persoalan dukungan nyata, termasuk pembiayaan perjuangan, yang
selama ini dinilainya belum terkelola secara kolektif. Ia mencontohkan saat
aksi nasional FORKONAS di Jakarta, daerah-daerah lain mampu mengorganisir
dukungan logistik dan pendanaan, sementara dari Kepulauan Nias hanya segelintir
orang yang bisa hadir karena keterbatasan biaya.
“Dana
memang penting, tetapi yang lebih penting adalah tekad dan kesatuan hati.
Perjuangan ini bukan untuk hari ini, tetapi untuk anak cucu kita. Jangan
biarkan perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias berjalan sendiri dan
dengan biaya pribadi,” katanya.
Arisman
menutup pernyataannya dengan menyerukan persatuan seluruh elemen masyarakat
Kepulauan Nias agar tidak kehilangan momentum politik yang dinilainya semakin
sempit di tengah dinamika nasional.
(Nota Ziliwu)


0 Komentar