Kepulauan Nias Penuhi Syarat Provinsi Baru, Mengapa Kepala Daerah Masih Diam?

 

NIAS, ATENSINEWS.co - Desakan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali menguat. Kali ini datang dari Arisman Zagoto, tokoh masyarakat Kepulauan Nias sekaligus anggota Forum Komunikasi Nasional (FORKONAS), yang secara terbuka menilai kebijakan moratorium pemekaran daerah telah menjadi penghambat serius masa depan wilayah-wilayah berpotensi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk Kepulauan Nias.

Menurut Arisman, moratorium pemekaran yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tidak hanya kehilangan relevansi, tetapi juga belum dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan yang semestinya menjadi instrumen evaluasi dan seleksi objektif calon daerah otonomi baru.

“Sudah lebih dari 10 tahun moratorium pemekaran diberlakukan, namun sampai hari ini belum ada Peraturan Pemerintah sebagai turunannya. Ini membuat daerah-daerah yang potensial sebagai CDOB justru terbelenggu dan kehilangan masa depan,” kata Arisman dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Arisman menegaskan, peluang Kepulauan Nias untuk menjadi provinsi baru memiliki dasar yang kuat dan telah melalui serangkaian kajian pemerintah, mencakup aspek kewilayahan, ekonomi, sosial, penetapan ibu kota, hingga pemenuhan syarat administratif lima kabupaten/kota sebagai prasyarat pembentukan provinsi.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Kepulauan Nias termasuk dalam sedikit wilayah yang telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres). Dari sekitar 65 Calon Daerah Otonomi Baru tingkat provinsi, hanya tiga yang memperoleh Ampres, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumbawa, dan Provinsi Bolaang Mongondow.

“Ini adalah kekuatan utama yang harus diperjuangkan. Kepulauan Nias sudah mendapat Ampres. Artinya, negara pernah menilai wilayah ini layak menjadi provinsi. Fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh kebijakan moratorium,” ujarnya.

Selain faktor administratif dan politik, Arisman menekankan posisi strategis Kepulauan Nias dari perspektif pertahanan dan keamanan nasional. Letak geografis Nias yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia menjadikannya benteng alami Indonesia di wilayah barat, sekaligus jalur strategis perdagangan dan lalu lintas militer internasional.

Ia mengungkapkan, isu ini telah dibahas dalam pertemuan antara tim bersama Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPPPKN) dengan Menteri Pertahanan RI. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Pertahanan disebut berkomitmen menyampaikan dukungan kepada kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri, mengenai urgensi peningkatan status wilayah Kepulauan Nias.

“Pertimbangan pertahanan tidak bisa diabaikan. Dinamika geopolitik global dan meningkatnya aktivitas militer asing di Samudra Hindia menuntut negara memperkuat wilayah pantai barat Indonesia, dan Kepulauan Nias berada di posisi kunci itu,” kata Arisman.

Menanggapi pandangan sejumlah pakar hukum tata negara yang menolak pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dengan alasan kemandirian ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, Arisman justru mempertanyakan logika penolakan tersebut.

Menurutnya, status provinsi justru akan memperkuat kemandirian daerah melalui akses anggaran yang lebih besar, jalur komunikasi langsung dengan pemerintah pusat, serta kewenangan administratif yang lebih luas untuk membiayai dan merancang pembangunan lintas kabupaten/kota.

“Esensi pemekaran bukan hanya memekarkan wilayah, tetapi memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Itu selalu diikuti dengan penguatan anggaran dan program pembangunan. Menolak tanpa menawarkan solusi alternatif adalah sikap yang patut dipertanyakan,” ujarnya.

Arisman berharap penolakan tersebut lahir dari keraguan akademik yang jujur, bukan karena agenda lain yang justru berpotensi menghambat kemajuan masyarakat Kepulauan Nias.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh bupati, wali kota, serta pimpinan DPRD se-Kepulauan Nias merupakan pemangku kepentingan utama dalam perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Karena itu, ia mendorong para kepala daerah dan pimpinan legislatif untuk menanggalkan kepentingan sektoral dan perbedaan politik demi satu tujuan strategis bersama.

“Sudah saatnya para bupati, wali kota, dan ketua DPRD bersatu. Datang atau bersurat langsung kepada Presiden, DPR RI, Kemendagri, dan Kemenhan. Satukan warna politik menjadi kekuatan, bukan hambatan,” tegasnya.

Arisman juga menyinggung persoalan dukungan nyata, termasuk pembiayaan perjuangan, yang selama ini dinilainya belum terkelola secara kolektif. Ia mencontohkan saat aksi nasional FORKONAS di Jakarta, daerah-daerah lain mampu mengorganisir dukungan logistik dan pendanaan, sementara dari Kepulauan Nias hanya segelintir orang yang bisa hadir karena keterbatasan biaya.

“Dana memang penting, tetapi yang lebih penting adalah tekad dan kesatuan hati. Perjuangan ini bukan untuk hari ini, tetapi untuk anak cucu kita. Jangan biarkan perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias berjalan sendiri dan dengan biaya pribadi,” katanya.

Arisman menutup pernyataannya dengan menyerukan persatuan seluruh elemen masyarakat Kepulauan Nias agar tidak kehilangan momentum politik yang dinilainya semakin sempit di tengah dinamika nasional.

(Nota Ziliwu)

0 Komentar