Lampung Timur - Atensinews.co.
Perangkat Desa Tanjung Wangi, Wawaykarya, Lampung Timur, mengeluhkan bahwa gaji insentif mereka belum dibayar oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Wangi, Harno. Menurut keterangan perangkat desa, gaji insentif mereka yang belum dibayar mencapai 31 anggota Linmas, 30 perangkat desa, LPMD, Kasi Kaur, dan lainnya.
"Kami sudah bekerja sesuai aturan pemerintahan, tapi gaji kami ditahan dan tidak diberikan. Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah tentang gaji perangkat desa," kata salah satu perangkat desa.
Perangkat Desa Tanjung Wangi meminta kepada Camat Wawaykarya untuk menindaklanjuti kasus ini dan meminta klarifikasi dari Kades Tanjung Wangi. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat atau pihak berwenang jika tidak ada penyelesaian.
"Jika terbukti ada penyelewengan, Kades bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999," tambah perangkat desa.
Perangkat desa meminta agar gaji insentif mereka segera dibayar dan meminta transparansi dari Kades Tanjung Wangi terkait penggunaan anggaran desa.
(Tim)


0 Komentar