Sukabumi - Atensinews.co.
Kacau Penegak hukum kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah pada penanganan perkara yang menjerat dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi, yang diduga kuat mengalami kriminalisasi hukum melalui proses penyidikan yang dinilai cacat prosedur, tertutup, dan mengabaikan prinsip keadilan, Senin (26 Januari 2026).
Sengketa yang sejak awal jelas bersifat perdata dan kontraktual, bahkan disertai perjanjian tertulis serta pengembalian dana secara nyata, justru dipaksakan masuk ke ranah pidana hingga berujung penangkapan dan penahanan.
Dalam keterangan pers resmi tertanggal 23 Januari 2026, Holpan Sundari Law Office Secara terbuka membongkar kejanggalan serius dalam perkara kliennya.
“Jika sengketa perdata bisa serta-merta diubah menjadi perkara pidana, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan alat pemukul,” tegas kuasa hukum.
*Tanpa SPDP, Tanpa SP2HP, Langsung Ditangkap
Yang lebih mengkhawatirkan, proses hukum terhadap dr. Silvi Apriani disebut berjalan tanpa transparansi sama sekali.
Selama berbulan-bulan, klien tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dokumen wajib yang menjadi hak setiap warga negara dalam proses pidana.
Namun secara tiba-tiba, penangkapan justru dilakukan secara mendadak saat klien datang secara kooperatif memenuhi panggilan ke kantor kepolisian.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Praperadilan ditegaskan bukan upaya menghindar dari hukum, melainkan upaya konstitusional untuk membatasi kesewenangan-wenangan dalam penggunaan kewenangan sebagai instansi negara.
“Ini bukan sekadar soal kasus, tetapi soal cara negara memperlakukan warganya. Proses seperti ini berbahaya dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata kuasa hukum.
*Praperadilan Uji Negara, Bukan Melawan Hukum
Merespons kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukabumi.
Langkah ini dimaksudkan untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dijalankan sesuai hukum acara pidana, prinsip konstitusi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ancaman Nyata bagi Rasa Keadilan Publik
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik pemidanaan atas sengketa perdata masih terus terjadi dan berpotensi menimpa siapa saja.
Holpan Sundari Law Office menyerukan kepada insan pers, akademisi hukum, masyarakat sipil, dan pengawas peradilan untuk mengawal kasus ini secara terbuka dan kritis.
Jika di biarkan, hukum berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan terhadap warga yang lemah Secara posisi.
Kasus dr.Silvi Apriani kini bukan lagi perkara personal, melainkan Ujian Serius bagi integritas Penegak Hukum di Indonesia apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan dan tekanan pada kekuasaan.
“Tanpa pengawasan publik, hukum mudah diselewengkan. Keadilan tidak boleh bergantung pada kekuasaan, melainkan pada prosedur dan nurani,” tegas pernyataan tersebut.
(Tim)


0 Komentar