‎Diduga Ditipu Toko Emas di Medan Denai, Tiur Mida Simatupang Rugi Rp59,7 Juta

Medan - Atensinews.co.

‎Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 372 KUHP, yang diduga terjadi di sebuah toko emas di Jalan Garuda No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II (TSM II), Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

‎Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di Toko Mas Gamber. Dalam laporan pengaduan, pihak terlapor disebut atas nama Gamber Suranta Tarigan, selaku pemilik toko emas.

‎Kronologi Singkat

‎Berdasarkan keterangan korban, Tiur Mida Simatupang, warga Jalan Benteng Hilir Blok E No. 5, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang (Komplek Perumahan Banyu Indah), korban mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp21.700.000 kepada pihak terlapor.

‎Selain uang tunai tersebut, korban juga menyatakan telah melakukan transfer bertahap sebanyak empat kali ke rekening Bank BNI Nomor 0211880439 atas nama Gamber Suranta, sehingga total dana yang diterima terlapor disebut mencapai Rp67.700.000.

‎Namun demikian, dari sejumlah dana tersebut, korban menyebutkan bahwa pihak terlapor hanya membuat satu buah cincin emas seberat 6 gram. Sementara pesanan lainnya tidak terealisasi, yakni:

‎• 1 buah konde (cucuk sanggul) emas seberat 15 gram, dan

‎• 1 buah kalung emas (LM).

‎Akibat tidak terealisasinya sebagian pesanan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp59.700.000.

‎*Langkah Hukum

‎Atas kejadian tersebut, korban menyatakan telah mengadukan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian dan berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

‎Korban juga berharap agar terlapor dapat dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum guna memperoleh kejelasan serta kepastian hukum atas dugaan peristiwa yang dialaminya.

‎(Tim)

0 Komentar