Diduga Caci Maki dan Halangi Wartawan, Dewi Centong Diteliti Berdasarkan Dua UU ‎

Payakumbuh - Atensinews.co.

‎Kasus yang melibatkan Dewi Centong semakin memanas di Kota Payakumbuh. Dua pengaduan telah diajukan terhadapnya, yaitu kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dan penghalangan pekerjaan jurnalistik, dengan bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Wartawan yang menjadi pihak terkait telah menerima surat dari penyidik kepolisian yang menunjukkan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.

‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah mengalami revisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024, mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital. Sebagaimana akan diatur dalam Pasal 27A RUU Perubahan Kedua UU ITE (yang sedang dalam proses), setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dapat dikenai sanksi hukum.

‎Namun, terdapat pengecualian jika informasi tersebut disampaikan untuk kepentingan publik dan dapat dibuktikan kebenarannya, atau dilakukan sebagai pembelaan diri.

‎Dalam kasus ini, Dewi Centong diduga mencaci maki wartawan tersebut melalui Instagram pribadinya, yang termasuk dalam lingkup informasi elektronik yang diatur oleh UU ITE. Selain itu, Dewi Centong diduga melakukan tindakan tersebut saat mengenakan seragam Satpol-PP. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

‎Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

‎Penghalangan pekerjaan jurnalistik yang dilakukan Dewi Centong juga merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

‎Sejak kejadian tersebut terjadi, wartawan tersebut mengaku merasa sangat tertekan. Dalam empat bulan terakhir, kondisinya berada dalam keadaan emosional yang tidak stabil. "Saya sering merasa tidak nyaman dan terkadang emosi saya memuncak hingga hampir tidak dapat saya kendalikan," ujarnya saat diwawancarai.

‎Tekanan yang dirasakan tidak hanya berasal dari konten yang menyakitkan yang beredar di media sosial, tetapi juga dari ketidakpastian proses hukum yang berlangsung dan isu yang beredar di kalangan masyarakat Kota Payakumbuh.

‎Isu yang beredar menyatakan bahwa Walikota Zulmaeta telah meminta kepolisian untuk menghentikan kasus ini dan menyatakan bahwa masalah wartawan tersebut akan diatur olehnya. Namun, wartawan yang bersangkutan menyatakan bahwa belum pernah menerima panggilan atau komunikasi langsung dari Walikota Zulmaeta terkait kasus ini. Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Walikota Zulmaeta mengenai isu tersebut, tidak mendapatkan jawaban apapun. Beberapa tokoh masyarakat juga telah menghubungi wartawan tersebut untuk mempertanyakan mengapa kasus ini belum menemukan titik terang.

‎Proses hukum yang sedang berjalan seharusnya dilaksanakan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Kepolisian memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Pengacara dari pihak wartawan, Zulhefrimen SH, menyatakan bahwa akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. "Jalur mana akan di lewati sang terlapor kita tidak kenal takut," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

‎( Tim )

0 Komentar