NIAS,
ATENSINEWS.co - Sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas)
di Kepulauan Nias menyatakan sikap tegas dan terbuka mendesak pemerintah pusat
untuk segera merealisasikan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Mereka menilai,
penundaan yang terus berulang justru memperpanjang ketertinggalan struktural
wilayah kepulauan yang hingga kini masih dikategorikan sebagai daerah 3T.
Desakan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dari
pimpinan berbagai ormas lintas lima kabupaten/kota mengemuka dalam diskusi
nonformal bersama aktivis dan jurnalis Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias
(AMPERA) di Kota Gunungsitoli, Minggu, 4 Januari 2026.
Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, menegaskan
bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias merupakan kebutuhan objektif, bukan
sekadar agenda politik elit. “Jika
negara benar-benar ingin membebaskan Kepulauan Nias dari status daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), maka pemekaran provinsi adalah langkah
paling taktis, efektif, rasional, dan konstitusional. Kuncinya ada pada
keberanian politik Presiden Republik Indonesia untuk mencabut moratorium
pemekaran, baik secara menyeluruh maupun terbatas, sebagai jalan keluar agar
Kepulauan Nias dapat dimekarkan menjadi provinsi,” ujar Darwis Zendrato.
“Tanpa niat baik dan sikap politik
yang berpihak, keputusan strategis seperti ini akan terus tertunda. Akibatnya,
ketimpangan pembangunan hanya akan diwariskan dari satu generasi ke generasi
berikutnya, sementara rakyat Kepulauan Nias terus diminta bersabar,” tambah mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias itu.
Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nias Indonesia
(ISNI), Petrus
S. Gulo, menyatakan bahwa selama ini Kepulauan Nias terjebak
dalam keterbatasan fiskal dan birokrasi akibat ketergantungan pada APBD
Provinsi Sumatera Utara. “Potensi sumber daya manusia dan alam Nias cukup untuk
mengelola diri sendiri. Yang menjadi hambatan justru struktur pemerintahan yang
terlalu jauh dan tidak berpihak pada karakter wilayah kepulauan,” kata Petrus.
Ketua LSM Penjara Kepulauan Nias, Markus K. Hulu,
mengkritik keras sikap pihak-pihak yang menolak pemekaran tanpa menawarkan
solusi konkret. “Menolak pemekaran tanpa menjawab persoalan mahalnya logistik,
keterbatasan infrastruktur, dan lambannya pelayanan publik adalah sikap yang
tidak bertanggung jawab secara sosial maupun historis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Pelita Prabu Kota
Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu, menilai moratorium pemekaran telah
berubah menjadi penghambat keadilan pembangunan. “Moratorium tidak boleh
dijadikan dalih untuk membiarkan ketimpangan terus berlangsung. Negara harus
berani membuat kebijakan khusus bagi wilayah kepulauan dan terluar seperti
Nias,” tegas Happy.
Ketua IPK Kabupaten Nias Utara, Anuari Zendrato,
menekankan bahwa penundaan pemekaran berdampak langsung pada masa depan
generasi muda. “Setiap penundaan berarti memperpanjang kemiskinan struktural
dan mempersempit ruang generasi Nias untuk berkembang. Sejarah akan mencatat
siapa yang memilih membela rakyat dan siapa yang membiarkan stagnasi,” katanya.
Ketua DPC Pemuda Peduli Nias (PPN) Nias Selatan, Heldiswan Loi,
menyoroti posisi strategis Kepulauan Nias dalam konteks pertahanan dan
kedaulatan negara. “Nias adalah garda terdepan NKRI di wilayah barat.
Menguatkan Nias melalui pembentukan provinsi justru memperkokoh negara, bukan
melemahkannya,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia (GMNI) Nias Selatan, Trisnawati Ziliwu, yang menegaskan
bahwa pemekaran harus dilihat sebagai investasi jangka panjang negara.
“Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan solusi tunggal, tetapi menolaknya
tanpa alternatif yang lebih baik adalah bentuk pengabaian terhadap realitas
rakyat. Negara tidak boleh terus memaksa Nias bersabar di tengah ketidakadilan
pembangunan,” pungkasnya.
(Nota Ziliwu)


0 Komentar