Desak Negara Hentikan Moratorium, Koalisi Ormas Dorong Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias

 

NIAS, ATENSINEWS.co - Sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kepulauan Nias menyatakan sikap tegas dan terbuka mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Mereka menilai, penundaan yang terus berulang justru memperpanjang ketertinggalan struktural wilayah kepulauan yang hingga kini masih dikategorikan sebagai daerah 3T.

Desakan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dari pimpinan berbagai ormas lintas lima kabupaten/kota mengemuka dalam diskusi nonformal bersama aktivis dan jurnalis Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di Kota Gunungsitoli, Minggu, 4 Januari 2026.

Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias merupakan kebutuhan objektif, bukan sekadar agenda politik elit. “Jika negara benar-benar ingin membebaskan Kepulauan Nias dari status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), maka pemekaran provinsi adalah langkah paling taktis, efektif, rasional, dan konstitusional. Kuncinya ada pada keberanian politik Presiden Republik Indonesia untuk mencabut moratorium pemekaran, baik secara menyeluruh maupun terbatas, sebagai jalan keluar agar Kepulauan Nias dapat dimekarkan menjadi provinsi,” ujar Darwis Zendrato.

“Tanpa niat baik dan sikap politik yang berpihak, keputusan strategis seperti ini akan terus tertunda. Akibatnya, ketimpangan pembangunan hanya akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, sementara rakyat Kepulauan Nias terus diminta bersabar,” tambah mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias itu.

Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nias Indonesia (ISNI), Petrus S. Gulo, menyatakan bahwa selama ini Kepulauan Nias terjebak dalam keterbatasan fiskal dan birokrasi akibat ketergantungan pada APBD Provinsi Sumatera Utara. “Potensi sumber daya manusia dan alam Nias cukup untuk mengelola diri sendiri. Yang menjadi hambatan justru struktur pemerintahan yang terlalu jauh dan tidak berpihak pada karakter wilayah kepulauan,” kata Petrus.

Ketua LSM Penjara Kepulauan Nias, Markus K. Hulu, mengkritik keras sikap pihak-pihak yang menolak pemekaran tanpa menawarkan solusi konkret. “Menolak pemekaran tanpa menjawab persoalan mahalnya logistik, keterbatasan infrastruktur, dan lambannya pelayanan publik adalah sikap yang tidak bertanggung jawab secara sosial maupun historis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu, menilai moratorium pemekaran telah berubah menjadi penghambat keadilan pembangunan. “Moratorium tidak boleh dijadikan dalih untuk membiarkan ketimpangan terus berlangsung. Negara harus berani membuat kebijakan khusus bagi wilayah kepulauan dan terluar seperti Nias,” tegas Happy.

Ketua IPK Kabupaten Nias Utara, Anuari Zendrato, menekankan bahwa penundaan pemekaran berdampak langsung pada masa depan generasi muda. “Setiap penundaan berarti memperpanjang kemiskinan struktural dan mempersempit ruang generasi Nias untuk berkembang. Sejarah akan mencatat siapa yang memilih membela rakyat dan siapa yang membiarkan stagnasi,” katanya.

Ketua DPC Pemuda Peduli Nias (PPN) Nias Selatan, Heldiswan Loi, menyoroti posisi strategis Kepulauan Nias dalam konteks pertahanan dan kedaulatan negara. “Nias adalah garda terdepan NKRI di wilayah barat. Menguatkan Nias melalui pembentukan provinsi justru memperkokoh negara, bukan melemahkannya,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nias Selatan, Trisnawati Ziliwu, yang menegaskan bahwa pemekaran harus dilihat sebagai investasi jangka panjang negara. “Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan solusi tunggal, tetapi menolaknya tanpa alternatif yang lebih baik adalah bentuk pengabaian terhadap realitas rakyat. Negara tidak boleh terus memaksa Nias bersabar di tengah ketidakadilan pembangunan,” pungkasnya.

(Nota Ziliwu)

0 Komentar