Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Rombongan perwakilan anak Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak tiba di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota, Kawasan Gor Singa Harau, Kecamatan Harau, pada pagi hari Senin (26/01/2026). Dengan langkah teratur dan tatapannya tegas, mereka datang bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi, melainkan untuk menuntut kepastian hukum yang telah lama dinanti masyarakat.
Secara resmi, perwakilan menyerahkan surat permintaan yang meminta pencatutan serta penyampaian hasil klarifikasi dan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Nagari Isral. Permintaan ini menjadi babak baru dalam perjuangan masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengaduan terhadap Wali Nagari Isral bermula dari sejumlah kebijakan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan luas masyarakat Nagari Sungai Kamuyang. Menurut perwakilan anak Nagari, berbagai kebijakan yang dikeluarkan berjalan tanpa melalui proses musyawarah yang sesuai aturan, sehingga muncul kesan berjalan seenaknya.
"Kita bukan ingin membuat masalah, tapi masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Banyak keputusan yang dibuat tanpa melibatkan kita sebagai komponen masyarakat," ujar salah satu perwakilan, Akrijal, saat ditemui setelah menyerahkan surat.
Perjalanan panjang untuk mendapatkan hak ini dimulai pada 17 Juli 2025. Saat itu, puluhan anak Nagari berkumpul di halaman Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang untuk melakukan aksi damai, dengan tuntutan utama pengunduran diri Wali Nagari Isral. Aksi tersebut menjadi titik awal yang menunjukkan ketidakpuasan yang telah menumpuk.
Tak berhenti sampai di situ, sehari kemudian (18 Juli 2025), perwakilan anak Nagari mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Bupati Limapuluh Kota di Rumah Dinas Bupati Labuah Basilang. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, sejumlah Kepala OPD, Anggota DPRD asal Nagari Sungai Kamuyang, serta Camat Luhak , di mana seluruh permasalahan masyarakat disampaikan secara rinci.
Setelah pengaduan tertulis diajukan pada 27 Juli 2025 kepada Bupati dan Inspektorat, proses klarifikasi segera digelar terhadap Pemerintah Nagari dan semua pihak terkait. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Inspektorat menerbitkan Surat Tugas Nomor 700.1.2/270/INSP-LK/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang membentuk tim khusus untuk melaksanakan Audit Investigasi selama periode 22 Oktober hingga 12 November 2025.
"Kami telah menunggu dengan sabar selama ini. Proses audit sudah selesai bulan November lalu, sekarang saatnya hasilnya diumumkan secara terbuka dan tertulis," jelas Jeri, salah satu perwakilan lainnya.
Mereka menegaskan bahwa permintaan ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk seluruh masyarakat Nagari Sungai Kamuyang yang berhak mengetahui kebenaran. "Kita ingin pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Hasil audit ini harus menjadi dasar untuk langkah berikutnya yang sesuai hukum," tambah Al, perwakilan lainnya.
Surat permintaan tersebut juga diteruskan kepada sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, antara lain:
1. Bapak Bupati Kabupaten Limapuluh Kota (Sarilamak)
2. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota (Sarilamak)
3. Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Limapuluh Kota (Payakumbuh)
4. Bapak Camat Kecamatan Luhak (Pakan Sabnu)
5. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
6. Ombudsman Provinsi Sumatera Barat
Perwakilan berharap Inspektorat dapat segera merespons permintaan ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terjaga, dan setiap pejabat dapat bertanggung jawab atas tindakannya.
( Aweng )


0 Komentar