![]() |
| Foto bersama aktivis yang tergabung dalam AMPERA usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Nias, Kamis 22 Januari 2026. |
GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Koordinator Aliansi Massa
Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA), Budiyarman Lahagu, S.E.,
secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan penyampaian pendapat
di muka umum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias, Kamis
(22/1/2026) malam. Laporan tersebut terkait peristiwa penghadangan dan
pembubaran paksa aksi AMPERA di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli.
Laporan itu dilayangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang
dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penyampaian pendapat yang sah.
Dalam laporan tersebut, Budiyarman melaporkan Arhan Chaniago, Riman Chaniago, dan kawan-kawan sebagai
terlapor. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kelurahan
Ilir, Kota Gunungsitoli, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan uraian laporan, pelapor bersama para saksi
saat itu hendak melaksanakan aksi damai / orasi publik untuk mendesak Presiden
RI dan DPR RI mencabut moratorium pemekaran daerah dan menetapkan pembentukan Provinsi
Kepulauan Nias yang berlokasi di Simpang Meriam Kota Gunungsitoli,
salah satu ruang publik di pusat kota. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba
didatangi oleh para terlapor yang kemudian melarang pelaksanaan orasi publik.
Para terlapor, menurut laporan AMPERA, menyatakan bahwa
kegiatan aksi damai tersebut dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Selain
itu, mereka juga mempersoalkan aksi tersebut dengan alasan belum dikoordinasikan
kepada mereka. Klaim tersebut disampaikan secara sepihak dan disertai tekanan
agar kegiatan tidak dilanjutkan.
Akibat tindakan tersebut, orasi publik yang telah
dipersiapkan akhirnya dibatalkan.
Pelapor menilai pembatalan itu bukan karena alasan hukum, melainkan akibat
tekanan langsung dari pihak-pihak yang menghadang kegiatan di ruang publik.
“Peristiwa ini membuat kami merasa hak konstitusional
untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dilanggar,” ujar Budiyarman
kepada wartawan, Jumat (23/1/2026) pagi, di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar
Lasara Bahili, Gunungsitoli.
Atas dasar keberatan tersebut, pelapor kemudian
mendatangi SPKT Polres Nias untuk
melaporkan kejadian dimaksud agar para terlapor diproses
sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:
STTLP/B/39/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Januari 2026.
Koordinator AMPERA menegaskan, pelaporan ini bukan
semata-mata persoalan organisasi, melainkan upaya menjaga hak konstitusional warga negara dan ruang demokrasi di daerah.
Mereka menilai penghadangan aksi damai di ruang publik, jika dibiarkan, akan
menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Kepulauan Nias.
Hingga
berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor
maupun Polres Nias terkait laporan tersebut.
(Yantonius Hulu)


0 Komentar