AMPERA Akan Gelar Aksi Serukan Pencabutan Moratorium dan Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias

 

Foto: Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea, S.Pd., menyampaikan pernyataan kepada insan pers di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Gunungsitoli, Jumat (16/1/2026).

GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) memastikan akan menggelar aksi terbuka pada Kamis, 22 Januari 2026, di Tugu Meriam Kota Gunungsitoli, ikon sejarah perlawanan dan perjuangan rakyat Nias. Aksi ini ditujukan untuk menyerukan satu tuntutan utama: pencabutan moratorium pemekaran daerah dan penetapan Provinsi Kepulauan Nias sebagai Daerah Otonomi Baru.

Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea, S.Pd., menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi politik warga Kepulauan Nias yang sah secara konstitusional, sekaligus koreksi terbuka terhadap kebijakan moratorium yang dinilai telah terlalu lama membekukan masa depan wilayah kepulauan yang masih berstatus 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Moratorium tidak boleh menjadi alat pembiaran struktural atas ketimpangan pembangunan,” tegasnya, Jumat (16/1/2026), di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Gunungsitoli.

Dalam aksi itu, AMPERA akan menyerukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI agar segera mencabut moratorium pemekaran, baik secara menyeluruh maupun terbatas, serta menetapkan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias berdasarkan landasan hukum, kajian akademik, dan rekam jejak persetujuan politik yang telah ada sejak periode sebelumnya.

Selain kepada pemerintah pusat, AMPERA juga akan memberikan tekanan politik terbuka kepada para kepala daerah: Bupati dan Wali Kota se-Kepulauan Nias agar tidak lagi bersikap pasif. AMPERA mendesak agar seluruh kepala daerah segera menyurati Presiden RI, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai wujud tanggung jawab konstitusional dan keberpihakan terhadap aspirasi rakyat Nias.

“Aspirasi pemekaran tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri di tangan rakyat dan elemen sipil. Kepala daerah adalah pemangku kepentingan utama. Diam berarti abai terhadap mandat sejarah,” ujar Yason.

Aksi ini juga akan menjadi seruan persatuan bagi seluruh tokoh masyarakat asal Kepulauan Nias: tokoh adat, tokoh agama, akademisi, pemuda, perempuan, hingga diaspora Nias di berbagai daerah untuk menanggalkan kepentingan sektoral dan perbedaan politik, serta bersatu mendorong percepatan pemekaran sebagai agenda bersama.

Menurutnya, pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar isu administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik, memperkuat kedaulatan wilayah maritim di barat Indonesia, serta mempercepat keadilan pembangunan bagi masyarakat kepulauan yang selama ini terpinggirkan oleh struktur pemerintahan yang terlalu jauh dari pusat pengambilan keputusan.

Dipilihnya Tugu Meriam Gunungsitoli sebagai lokasi aksi bukan tanpa makna. Tempat tersebut merepresentasikan memori kolektif perjuangan rakyat Nias melawan ketidakadilan dan penindasan di masa lalu. AMPERA ingin menegaskan bahwa perjuangan hari ini adalah kelanjutan dari sejarah panjang perlawanan rakyat Nias untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan dari negara.

Sekretaris Jenderal AMPERA juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan konstitusional, dengan orasi-orasi politik yang berlandaskan data, hukum, dan kepentingan publik. Aksi tersebut diharapkan menjadi atensi serius bagi Pemerintah Pusat, bahwa suara rakyat Kepulauan Nias tidak lagi bisa diabaikan atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas.

“Provinsi Kepulauan Nias bukan utopia politik. Ia adalah kebutuhan objektif. Negara harus hadir, bukan sekadar berjanji,” tutup Yason Yonata Gea.

(Nota Ziliwu)

0 Komentar