Akademisi Hukum Dorong Konsolidasi Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias

 

Foto: Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Akademisi dan pakar hukum asal Kepulauan Nias, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias harus diletakkan dalam kerangka akademik yang kuat, persatuan sosial yang inklusif, serta komunikasi politik yang terukur dan berkelanjutan dengan pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Beniharmoni menanggapi langkah Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang berhasil menyampaikan langsung aspirasi pemekaran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Nias beberapa waktu lalu.

Beniharmoni yang merupakan Dosen Tetap PNS dan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), sekaligus mantan Tenaga Ahli Pemerintah pada Kementerian Hukum RI dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menilai pertemuan tersebut sebagai capaian strategis dalam membuka kanal dialog kebijakan antara masyarakat Kepulauan Nias dan pusat kekuasaan negara.

“Pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan momentum politik yang sangat penting. Ia dapat menjadi sumber energi baru untuk mendorong percepatan pemekaran Kepulauan Nias, sepanjang ditindaklanjuti secara serius dan terstruktur,” ujar, Selasa (6/1/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa pemekaran tidak boleh diperjuangkan secara sporadis, reaktif, apalagi terjebak dalam ego sektoral. Menurutnya, pembentukan provinsi baru merupakan keputusan negara yang menuntut kesiapan konseptual, legal, dan institusional.

“Agenda sebesar pemekaran harus menjadi milik bersama seluruh elemen Kepulauan Nias, kepala daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, dan diaspora Nias di perantauan. Basisnya harus data, kajian akademik, dan analisis kebutuhan objektif masyarakat, bukan kepentingan jangka pendek,” tegasnya.

Dalam perspektif sosial-kultural, jebolan S-3 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu menekankan pentingnya kearifan lokal sebagai fondasi konsolidasi gerakan. Ia mengutip filosofi Nias, Aoha noro nilului wahea, aoha noro nilului waoso, alisi tafadaya-daya, hulu tafaewolo-wolo, yang menekankan kesatuan tekad, saling menopang, dan kerja bersama untuk mencapai tujuan kolektif.

“Nilai ini mungkin terasa berat di tengah menguatnya individualisme politik saat ini. Tetapi justru di sanalah kekuatan sosial Nias diuji. Tanpa persatuan, pemekaran hanya akan menjadi wacana yang berulang tanpa kemajuan,” katanya.

Lebih jauh, Beniharmoni mendorong agar para kepala daerah se-Pulau Nias dan DPRD di semua tingkatan segera mengambil peran kepemimpinan yang lebih proaktif. Ia menyarankan pembentukan tim kerja lintas daerah dan lintas disiplin, pengalokasian anggaran yang terukur dan transparan, penghimpunan tokoh-tokoh strategis Nias, baik di daerah maupun di perantauan, serta penyusunan dan sosialisasi kajian akademik komprehensif sebagai dasar komunikasi politik dengan pemerintah pusat dan DPR RI.

Dalam konteks itu, Beniharmoni secara eksplisit mengajak seluruh kepala daerah se-Pulau Nias, bupati, wali kota, serta DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk keluar dari sikap menunggu dan mulai mengambil peran kepemimpinan yang lebih aktif dan visioner. Menurutnya, pemekaran Provinsi Kepulauan Nias tidak akan bergerak tanpa keberanian politik dan kesatuan sikap institusional dari para pemangku mandat rakyat.

“Inilah saatnya pemerintah daerah dan DPRD menunjukkan tanggung jawab konstitusionalnya, membangun kesepahaman lintas wilayah, serta menyatukan agenda pemekaran sebagai prioritas strategis bersama, bukan isu simbolik atau musiman,” ujarnya.

“Pemekaran bukan sekadar aspirasi daerah, tetapi harus diposisikan sebagai agenda nasional yang memperkuat pelayanan publik, keadilan pembangunan, dan kehadiran negara di wilayah kepulauan terdepan. Dengan fondasi akademik, sosial, dan kelembagaan yang kuat, aspirasi masyarakat Kepulauan Nias dapat diperjuangkan secara konstitusional, rasional, dan bermartabat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Beniharmoni menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar agenda administratif atau proyek kekuasaan, melainkan ikhtiar sejarah untuk menghadirkan negara secara lebih adil di wilayah kepulauan terdepan. Menurutnya, jika persatuan, keberanian politik, dan disiplin akademik dapat disatukan, maka pemekaran akan menjadi warisan institusional bagi generasi Nias ke depan, bukan hanya sebagai bentuk pengakuan negara, tetapi sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap keadilan pembangunan dan martabat masyarakat kepulauan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Nota Ziliwu)

0 Komentar