![]() |
| Foto: Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. |
GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Akademisi dan pakar hukum asal Kepulauan Nias, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias harus diletakkan dalam kerangka akademik yang kuat, persatuan sosial yang inklusif, serta komunikasi politik yang terukur dan berkelanjutan dengan pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan
Beniharmoni menanggapi langkah Aliansi Massa Pergerakan
Rakyat Nias (AMPERA) yang berhasil menyampaikan langsung
aspirasi pemekaran kepada Wakil Presiden RI, Gibran
Rakabuming Raka, dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Nias
beberapa waktu lalu.
Beniharmoni yang
merupakan Dosen
Tetap PNS dan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), sekaligus mantan Tenaga Ahli Pemerintah pada
Kementerian Hukum RI dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (RKUHAP) menilai pertemuan tersebut sebagai capaian
strategis dalam membuka kanal dialog kebijakan antara masyarakat Kepulauan Nias
dan pusat kekuasaan negara.
“Pertemuan dengan
Wakil Presiden merupakan momentum politik yang sangat penting. Ia dapat menjadi
sumber energi baru untuk mendorong percepatan pemekaran Kepulauan Nias,
sepanjang ditindaklanjuti secara serius dan terstruktur,” ujar, Selasa
(6/1/2026).
Namun, ia
mengingatkan bahwa pemekaran tidak boleh diperjuangkan secara sporadis,
reaktif, apalagi terjebak dalam ego sektoral. Menurutnya, pembentukan provinsi
baru merupakan keputusan negara yang menuntut kesiapan konseptual, legal, dan
institusional.
“Agenda sebesar
pemekaran harus menjadi milik bersama seluruh elemen Kepulauan Nias, kepala
daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, dan diaspora Nias di perantauan.
Basisnya harus data, kajian akademik, dan analisis kebutuhan objektif
masyarakat, bukan kepentingan jangka pendek,” tegasnya.
Dalam perspektif
sosial-kultural, jebolan S-3 Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada Yogyakarta itu menekankan pentingnya kearifan lokal
sebagai fondasi konsolidasi gerakan. Ia mengutip filosofi Nias, Aoha noro nilului wahea, aoha noro nilului waoso,
alisi tafadaya-daya, hulu tafaewolo-wolo, yang menekankan kesatuan tekad,
saling menopang, dan kerja bersama untuk mencapai tujuan kolektif.
“Nilai ini mungkin
terasa berat di tengah menguatnya individualisme politik saat ini. Tetapi
justru di sanalah kekuatan sosial Nias diuji. Tanpa persatuan, pemekaran hanya
akan menjadi wacana yang berulang tanpa kemajuan,” katanya.
Lebih jauh,
Beniharmoni mendorong agar para kepala daerah se-Pulau Nias dan DPRD di semua
tingkatan segera mengambil peran kepemimpinan yang lebih proaktif. Ia menyarankan
pembentukan tim kerja lintas daerah dan lintas disiplin,
pengalokasian anggaran yang terukur dan transparan, penghimpunan tokoh-tokoh
strategis Nias, baik di daerah maupun di perantauan, serta penyusunan dan
sosialisasi kajian akademik komprehensif
sebagai dasar komunikasi politik dengan pemerintah pusat dan DPR RI.
Dalam konteks itu, Beniharmoni secara eksplisit
mengajak seluruh kepala daerah se-Pulau Nias, bupati, wali
kota, serta DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk keluar
dari sikap menunggu dan mulai mengambil peran kepemimpinan yang lebih aktif dan
visioner. Menurutnya, pemekaran Provinsi Kepulauan Nias tidak akan bergerak
tanpa keberanian politik dan kesatuan sikap institusional dari para pemangku
mandat rakyat.
“Inilah saatnya pemerintah daerah dan DPRD
menunjukkan tanggung jawab konstitusionalnya, membangun kesepahaman lintas
wilayah, serta menyatukan agenda pemekaran sebagai prioritas strategis bersama,
bukan isu simbolik atau musiman,” ujarnya.
“Pemekaran bukan
sekadar aspirasi daerah, tetapi harus diposisikan sebagai agenda nasional yang
memperkuat pelayanan publik, keadilan pembangunan, dan kehadiran negara di
wilayah kepulauan terdepan. Dengan fondasi akademik, sosial, dan kelembagaan
yang kuat, aspirasi masyarakat Kepulauan Nias dapat diperjuangkan secara
konstitusional, rasional, dan bermartabat,” tambahnya.
Menutup pernyataannya,
Beniharmoni menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar
agenda administratif atau proyek kekuasaan, melainkan ikhtiar
sejarah untuk menghadirkan negara secara lebih adil di wilayah kepulauan
terdepan. Menurutnya, jika persatuan, keberanian politik, dan
disiplin akademik dapat disatukan, maka pemekaran akan menjadi warisan
institusional bagi generasi Nias ke depan, bukan hanya sebagai bentuk pengakuan
negara, tetapi sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap keadilan pembangunan
dan martabat masyarakat kepulauan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(Nota Ziliwu)


0 Komentar