![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dachi |
SUMATERA UTARA,
ATENSINEWS.co -
Isu pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali menguat di tengah kritik
terhadap sikap pemerintah pusat yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan
struktural kepada wilayah kepulauan. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas
Dachi, menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias merupakan
satu-satunya langkah strategis jika negara benar-benar ingin melepaskan Nias
dari status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kalau
pemerintah pusat sungguh-sungguh memperhatikan Kepulauan Nias dan ingin
melepaskan Nias dari status 3T, hanya ada satu sikap yang harus diambil:
mekarkan Kepulauan Nias dari Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi Kepulauan
Nias,” ujar Thomas Dachi kepada awak media, Sabtu (27/12/2025) malam.
Menurut
Thomas, dalih kehati-hatian fiskal yang kerap digunakan untuk mempertahankan
moratorium pemekaran tidak sepenuhnya konsisten dengan praktik kebijakan negara
selama satu dekade terakhir. Ia mencontohkan pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara pada 2012 yang justru mempercepat penguatan wilayah perbatasan negara.
Begitu
pula dengan kebijakan pemekaran sejumlah provinsi baru di Papua pada 2022, yang
secara eksplisit ditempatkan sebagai instrumen percepatan pembangunan,
pendekatan pelayanan publik, serta penguatan kehadiran negara di wilayah yang
secara geografis sulit dijangkau.
“Jika
Papua dan Kalimantan Utara dipandang layak dimekarkan karena pertimbangan
strategis dan geografis, maka Kepulauan Nias yang berhadapan langsung dengan
Samudera Hindia seharusnya juga mendapatkan perlakuan kebijakan yang setara,”
kata Thomas.
Ia
menilai berbagai program afirmatif pemerintah pusat selama ini belum menyentuh
akar persoalan struktural wilayah kepulauan. Keterbatasan akses, mahalnya
logistik, ketimpangan pelayanan publik, hingga lambannya pembangunan
infrastruktur tidak dapat diselesaikan tanpa perubahan desain pemerintahan.
Moratorium
pemekaran daerah, menurut Thomas, telah berubah fungsi dari instrumen penataan
menjadi penghambat solusi. Dalam konteks Kepulauan Nias, moratorium justru
memperpanjang ketergantungan terhadap provinsi induk yang wilayahnya sangat
luas dan berorientasi daratan.
“Selama
Kepulauan Nias masih berada di bawah Provinsi Sumatera Utara, kepentingan
wilayah kepulauan akan selalu kalah bersaing dengan prioritas daratan. Ini
masalah desain, bukan semata kapasitas daerah,” ujarnya.
Thomas
juga menyoroti absennya representasi politik nasional dari Kepulauan Nias dalam
hampir satu dekade terakhir. Tanpa provinsi sendiri, Kepulauan Nias tidak
memiliki daerah pemilihan yang benar-benar fokus memperjuangkan aspirasi daerah
di DPR RI dan DPD RI.
Ia
menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan beban fiskal negara,
melainkan investasi jangka panjang, sebagaimana yang dilakukan negara pada
provinsi-provinsi baru lain yang kini menjadi simpul strategis pertumbuhan dan
pertahanan nasional.
“Negara
tidak bisa terus meminta masyarakat Kepulauan Nias bersabar, sementara solusi
struktural yang tersedia justru dikunci oleh kebijakan moratorium yang tidak
pernah dievaluasi secara terbuka,” tegasnya.
Menurut
Thomas Dachi, jika pemerintah pusat ingin membuktikan komitmen terhadap
keadilan pembangunan dan kehadiran negara di wilayah terluar, maka pembentukan
Provinsi Kepulauan Nias harus ditempatkan sebagai prioritas strategis nasional,
bukan sekadar wacana politik daerah.
(Nota Ziliwu)


0 Komentar