Touna - Atensinews.co.
Proses mediasi antara dua pihak ahli waris, Hermin Tandayong dan Enggel Tandayong, yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Sulawesi Tengah, kembali gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh pegawai BPN, Yogi, dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.pada Kamis (4/9/2025)
Mediasi ini dilatarbelakangi oleh permohonan balik nama sertifikat atas nama Hermin Tandatong yang diajukan oleh ahli warisnya, Yuliana Tandayong. Namun, dari pihak ahli waris Enggel mengajukan keberatan karena menilai sertifikat tersebut masih termasuk dalam harta bersama yang belum dibagi.
*Yuliana Tuntut Transparansi*
Dalam pertemuan tersebut, Yuliana Tandayong mempertanyakan dasar hukum dari mediasi yang dilakukan.
Ia meminta transparansi dari pihak BPN Touna terkait laporan yang diajukan oleh pihak Enggel.
“Saya boleh minta lihat, dari pihak BPN, apakah bisa ditunjukkan pendaftaran pengaduan yang diajukan oleh pihak waris Enggel? Apakah sudah diterima di loket sesuai peraturan? Saya juga ingin tahu bukti-bukti apa sebenarnya yang membuat BPN menilai perlu ada mediasi dari pihak sebelah,” ujar Yuliana.
Yuliana juga menyoroti undangan mediasi yang ia terima, yang menurutnya tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa itu adalah agenda mediasi.
Ia meminta BPN meninjau kembali apakah permasalahan ini termasuk kategori sengketa, atau hanya permasalahan administratif keluarga.
*Pihak Enggel Tolak Balik Nama*
Di sisi lain, pihak Enggel Tandayong menolak permohonan balik nama karena merasa kepemilikan atas sertifikat yang diajukan masih bermasalah.
“Selama belum ada pembagian warisan, tidak bisa dilakukan balik nama sertifikat.
Kami juga meminta agar sertifikat nomor 00XXX atas nama Hermin Tandatong ditelusuri lebih lanjut,” ujar dari pihak waris Enggel.
Sementara Kuasa hukum pihak Enggel menolak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media, dengan alasan akan menyampaikan pernyataan resmi di kemudian hari.
Pihak BPN Touna menyebut bahwa semua masukan dan keberatan dari kedua belah pihak telah dicatat. Namun, proses balik nama masih belum bisa diproses karena belum ada kesepakatan resmi antara kedua ahli waris.
“Selama belum ada persetujuan dari kedua belah pihak, kami belum bisa memproses balik nama,” ujar pihak BPN.
Diktahui Meski objek sertifikat yang akan di balik nama waris Yuliana tidak secara langsung berkaitan dengan perkara sebelumnya yang pernah dibawa hingga Mahkamah Agung (MA), namun kasus ini saling berkaitan dan beririsan
*Konflik Warisan di Balik Hubungan Saudara*
Berdasarkan penelusuran media ini, almarhum Hermin dan Enggel adalah kakak beradik yang dikenal sangat dekat semasa hidup, bahkan sempat menjalankan usaha bersama dalam satu toko. Keduanya meninggal dunia hanya berselang tiga hari.
Namun, keharmonisan itu berubah drastis menjadi konflik setelah mereka wafat.
Pihak ahli waris Hermin, melalui Yuliana Tandayong, merasa memiliki hak atas sejumlah aset yang menurutnya merupakan milik keluarga inti.
Ia juga menduga bahwa pembagian harta sebelumnya lebih banyak dinikmati oleh pihak ahli waris Enggel.
Sebaliknya, pihak Enggel berupaya mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, dengan menghendaki agar seluruh harta peninggalan dibagi bersama secara adil dan transparan.
Konflik berawal ketika pihak Enggel melaporkan Yuliana ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencurian dokumen Namun, Yuliana membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang ia ambil secara tidak sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan kapan mediasi tahap ketiga akan digelar.
Sengketa yang awalnya dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan kini telah berkembang menjadi konflik hukum yang kompleks, diperparah oleh ketegangan emosional,dan miskomunikasi antar ahli waris.
(Tim)
0 Komentar