Bandung Barat - Atensinews.co.
Situasi pesta Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bandung Barat (Pilkada KBB) kian memanas pasalnya, Pihak Saksi PPK Kecamatan Cikalong wetan dari Paslon Nomor Urut 3 menolak untuk menandatangani berita acara rapat pleno yang di laksanakan di Aula kantor Kecamatan Cikalongwetan. Sabtu, (30/11/2024).
Acara yang di gelar di Aula Kantor Kecamatan Cikalong Wetan tersebut dihadiri oleh beberapa Saksi PPK dari berbagai Pasangan Calon yang di antaranya Paslon nomor urut, 1,2,3,5. Selain Saksi dari Paslon nomor urut 3, Saksi Dari Paslon nomor urut 4 pun tidak hadir, dengan menyatakan menolak Hasil rekapitulasi tersebut.
Mencermati proses pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Tim Gab Cikalong wetan menolak untuk tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KBB dengan alasan sebagai berikut:
Diduga adanya terindikasi ,praktik money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Bawaslu saat ini sedang memproses berbagai laporan indikasi kecurangan dalam Pilkada.
Kuasa hukum beberapa pasangan calon tengah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran Pilkada.
Kami juga mengingatkan Saksi untuk:
1. Mengisi Formulir Keberatan (jika ada temuan/indikasi pelanggaran).
2. Meminta model DA hasil Rekapitulasi di Kecamatan untuk dilaporkan ke DPC PDI Perjuangan KBB.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Gabungan Pemenangan Hengki-Ade secara resmi menolak hasil pleno di tingkat PPK.
Red
0 Komentar