Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) Minta Gubernur Pramono Anung Cabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 415/2022, Hapus Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Bertentangan dengan PANCASILA ‎

Jakarta - Atensinews.co.

‎Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) tetap konsisten menyuarakan desakan kepada Gubernur DKI Pramono Anung segera mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan DPRD DKI. Tunjangan perumahan DPRD DKI dengan besaran Rp70.400.000 per bulan untuk anggota biasa; Rp78.800.000 per bulan bagi pimpinan DPRD (nilai termasuk pajak dan dibebankan pada APBD) dinilai telah menyakiti rakyat dan bertentangan dengan Sila Kelima PANCASILA yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

‎"Kami mendukung Gubernur Pramono segera menghapus tunjangan Perumahan DKI dengan mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022. Bukan hanya tunjangan perumahan, tapi anggaran penunjang kegiatan Anggota DPRD DKI juga dinilai tidak masuk akal dan tidak transparan penggunaannya. Jumlah Anggaran yang sangat besar untuk Anggota DPRD DKI jelas bertentangan dengan Sila Kelima PANCASILA. DPRD DKI Jakarta harusnya mampu merespon kegelisahan rakyat bukan hanya dengan evaluasi namun berani melakukan reformasi total dengan menghapus tunjangan perumahan dan memangkas pos-pos anggaran besar. Saatnya Gubernur Pramono dan Pimpinan DPRD DKI memenuhi janji-janji kampanye dengan menunjukkan keberpihakan nyata kepada Warga Jakarta, hapus tunjangan Perumahan DPRD DKI dan pangkas anggaran kegiatan penunjang yang terlalu besar", tegas Joko Priyoski Presidium KKMP sekaligus Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi).

‎Beberapa pos penunjang kegiatan DPRD DKI yang menjadi sorotan publik untuk 2025 :

‎*Sosialisasi Perda (Sosper) ≈ Rp161 miliar,*

‎*Penyerapan Aspirasi ≈ Rp142 miliar* ,

‎*Reses ≈ Rp138 miliar,*

‎*Pembentukan Perda ≈ Rp162 miliar,*

‎ *Administrasi Keuangan DPRD ≈ Rp163 miliar* ,

‎*Bimtek ≈ Rp24 miliar* —

‎Ramadhan Isa Presidium KKMP sekaligus Kornas POROS MUDA NU menambahkan, "bila kita lihat dari postur Anggaran DPRD DKI yang berjumlah 106 Anggota itu terlalu besar sangat melukai hati masyarakat Jakarta yang saat ini tengah berjuang ditengah himpitan ekonomi, melemahnya daya beli dan angka pengangguran yang tinggi", imbuhnya.

‎Jika kita tarik angka total dalam dokumen APBD/PPAS yang disorot publik dan dipublikasikan media, di bawah ini total tiap pos (pembulatan ke jutaan/ratusan juta) lalu estimasi per-Anggota (total dibagi 106 Anggota DPRD DKI):

‎-  *Sosialisasi Perda (Sosper): Rp161.000.000.000 → ≈ Rp1.518.867.924 per anggota.*

‎- *Penyerapan & Penghimpunan Aspirasi: Rp142.000.000.000 → ≈ Rp1.339.622.641 per anggota.*

‎- *Reses (kunjungan ke dapil / pertemuan massal): Rp138.000.000.000 → ≈ Rp1.301.886.792 per anggota.*

‎- *Pembentukan Perda / Peraturan DPRD: Rp162.000.000.000 → ≈ Rp1.528.301.886 per anggota* .

‎- Administrasi Keuangan DPRD (penyelenggaraan sekretariat/dana operasional): *Rp163.000.000.000 → ≈ Rp1.537.735.849 per anggota.*

‎- *Bimtek / Peningkatan Kapasitas: Rp24.000.000.000 → ≈ Rp226.415.094 per anggota.*

‎(Perhitungan: total ÷ 106 anggota — ini adalah estimasi rata-rata; kenyataannya distribusi anggaran tiap fraksi/anggota bisa berbeda, misalnya alokasi kunker/reses bisa bergantung pada lama kegiatan, bukti pertanggungjawaban, dan kebijakan Sekwan).

‎"KKMP akan menjadi Garda terdepan menyuarakan keadilan agar Tunjangan Perumahan DPRD DKI dihapus dan pangkas anggaran penunjang kegiatan Anggota DPRD DKI yang terlalu besar. Dukungan penuh kepada Gubernur DKI Pramono Anung agar berani mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022 demi keadilan sosial untuk masyarakat Jakarta", pungkas Presidium KKMP di Jakarta.

AR

0 Komentar