Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Kaum Dt. Sutan Simarajo Pasukua Payobadar Subaladuang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, baru-baru ini memenangkan perkara gugatan perdata di Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini dilayangkan oleh 3 orang kaum Dt. Simarajo Nan Kuniang sejak akhir tahun 2021.
Putusan MA:
Putusan MA Nomor: (tautan tidak tersedia) tanggal 14 April 2025 mengukuhkan hak waris Kaum Dt. Sutan Simarajo.
Putusan ini menjadi final dan mengikat setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga MA.
Eksekusi Putusan:
Kaum Dt. Sutan Simarajo memasang plang putusan MA di 4 tumpak (lokasi) tanah kaum mereka dengan luas sekitar 1,5 Ha.
Eksekusi putusan ini disaksikan oleh Babinkamtibmas dan Kepala Jorong Sibaladuang.
Bukti yang Menguatkan:
Bukti surat kepemilikan (sega) kaum tahun 1929 atas nama Hanafiah.
Sega tahun 1974 atas nama Kimin.
Pengakuan dari jihad sekeliling batas tanah.
( Red )
0 Komentar