Kaum Dt. Sutan Simarajo Pasang Plang Putusan MA di Tanah Kaum Mereka

Limapuluh Kota - Atensinews.co.

‎Kaum Dt. Sutan Simarajo Pasukua Payobadar Subaladuang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, baru-baru ini memenangkan perkara gugatan perdata di Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini dilayangkan oleh 3 orang kaum Dt. Simarajo Nan Kuniang sejak akhir tahun 2021.

‎Putusan MA:

‎Putusan MA Nomor: (tautan tidak tersedia) tanggal 14 April 2025 mengukuhkan hak waris Kaum Dt. Sutan Simarajo.
‎Putusan ini menjadi final dan mengikat setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga MA.

‎Eksekusi Putusan:

‎ Kaum Dt. Sutan Simarajo memasang plang putusan MA di 4 tumpak (lokasi) tanah kaum mereka dengan luas sekitar 1,5 Ha.
‎ Eksekusi putusan ini disaksikan oleh Babinkamtibmas dan Kepala Jorong Sibaladuang.

‎Bukti yang Menguatkan:

‎Bukti surat kepemilikan (sega) kaum tahun 1929 atas nama Hanafiah.
‎Sega tahun 1974 atas nama Kimin.
‎Pengakuan dari jihad sekeliling batas tanah.

‎( Red )

0 Komentar