Jakarta - Atensinews.co.
Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dan manipulasi LHKPN yang diduga dilakukan oleh Rudianto Tjen Anggota DPR RI Fraksi PDIP terus disuarakan oleh Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Rudianto Tjen merupakan Anggota DPR RI yang telah menjabat 5 periode dari Daerah Pemilihan Provinsi Bangka Belitung. Ditengah keprihatinan rakyat atas gaji dan tunjangan Anggota DPR yang tidak mencerminkan keadilan sosial, KAMAKSI meminta KPK agar segera bergerak mengusut dugaan kasus korupsi dan kejanggalan LHKPN Rudianto Tjen.
"Ada kejanggalan antara gaji yang diterima oleh Rudianto Tjen setiap bulannya dengan asset miliknya sebagaimana yang telah didaftarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan yang tercatat atas nama Rudianto Tjen berjumlah sebesar Rp 141 milyar lebih," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
Sebaliknya menurut KAMAKSI, terhadap harta kekayaan milik Rudianto Tjen ditemukan kejanggalan lain hingga diduga total aset keseluruhan milik Rudianto Tjen (RT) termasuk yang tidak tercatat mencapai ± Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah).
"Sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama RT. Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya upaya untuk menyamarkan kepemilikan harta kekayaan yang sebenarnya, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kami mendesak KPK agar segera memulai pemeriksaan terhadap Rudianto Tjen dan mengusut sumber harta kekayaannya," kata Aktivis yang akrab disapa Jojo tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Ahmad Ridwan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAMAKSI Provinsi Bangka Belitung menambahkan, saat ini KAMAKSI telah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel.
Namun usaha perkebunan kelapa sawit di bawah bendera PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) memiliki luas sekitar 500 hektar (ha) itu diduga sarat masalah lantaran lokasi usaha perkebunan itu merambah daerah aliran sungai (DAS) mangrove. "Sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama Rudianto Tjen. Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya upaya untuk menyamarkan kepemilikan harta kekayaan yang sebenarnya, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan," kata Ridwan sapaan akrab Ketua DPD KAMAKSI Babel.
Menurut KAMAKSI dugaan kasus korupsi dan manipulasi LHKPN Rudianto Tjen (RT) didasari atas kepemilikan aset RT yang disamarkan atau disembunyikan sehingga terjadi False Report/Kesalahan Laporan pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan kebenaran aset berupa:
1) Kepemilikan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 20.000 (dua puluh ribu) hektar berlokasi di Desa Bukit Layang, Bakam, Puding dan Deriji, Kota Waringin (PT Bangka Agro Manunggal dan PT Mestika Abadi Sejahtera).
2) Kepemilikan 2 (dua) Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit
3) Kepemilikan 2 (dua) Kapal Isap Produksi Tambang Timah yang keduanya bernama dan KIP Bintang Samudera
4) Kepemilikan Villa dan Perkebunan yang berlokasi di Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah
5) Kepemilikan atas bangunan berupa Hotel di Belitung
Selain itu, Rudianto Tjen sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia diduga telah menyalahgunakan dan/atau melakukan penggelapan dana reses yang dilaksanakan saat Pemilihan Kepala Daerah Ulang tahun 2025 di Kabupaten Bangka.
Bahkan KAMAKSI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RT diduga menggunakan dana reses dalam bentuk pemberian janji program bedah 1000 (seribu) rumah dan program pemberian beasiswa kepada 500 (lima ratus) orang dengan syarat pemilik rumah dan orangtua / wali siswa penerima beasiswa wajib memilih paslon Bupati tertentu.
"KAMAKSI menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK mendesak Lembaga Anti Rasuah segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, penyalah gunaan jabatan Anggota DPR RI dan manipulasi LHKPN yang diduga dilakukan Rudianto Tjen. Presiden Prabowo juga telah menegaskan komitmen keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Tidak ada satupun pejabat atau Anggota DPR yang kebal hukum di Negeri ini. Kami juga mendesak PDIP agar segera memberhentikan Rudianto Tjen dari Anggota DPR RI. Rakyat Kuasa, Tegakkan Hukum Seadil-Adilnya, Bersihkan Gedung DPR RI dari Praktik Korupsi dan Pecat Anggota DPR yang tidak peka atas kondisi masyarakat saat ini," pungkas Aktivis KAMAKSI.
AR
0 Komentar