Payakumbuh - Atensinews.co.
Benarlah sebuah ungkapan bahwa satu kebohongan cenderung akan ditutupi dengan kebohongan-kebohongan lain yang akan membentuk rantai kebohongan.
Tidak masuk akal pengadaan tanah tahun 2003, lalu 15 tahun kemudian (2018) barulah tanah tersebut dipergunakan?
Walau disana-sini terlihat ketidak stabilan keterangan yang dimotori Wawako Payakumbuh Elzadaswarman (Om Zet) yang sedang menggunakan "kekuasaannya" mempengaruhi bahkan menekan Berbagai OPD, bahkan DPRD Payakumbuh dipaksa mandul alias masuk angin?
"Gerakan tanpa bola" Om Zet sampai saat ini masih bisa mengulur waktu seraya menunggu momen untuk "membobol" gawang Zonwir atau Pasukuan Kutianyia seperti mancit-mancit yang berusaha mengelabui dengan tujuan merampas tanah Monumen Kota sehat tanpa ganti rugi?
Setidaknya ada 2 'counter attack" (serangan Balik) yang dilancarkan Pemko Payakumbuh c/q Om Zet ke Wilayah Pertahanan Mamak Zonwir hingga membuat "Maldini" harus bekerja keras, Tapi untungnya Gawang Zonwir sampai saat ini masih clean-sheet alias belum bobol.
2 Serangan yang dilancarkan Pemko dalam Catatan Mamak Zonwir ada 2 :
I. Surat Sekretaris Daerah,
Tertanggal 20 Agustus 2025 (Ditanda tangani Rida Ananda) yang dikirim ke Alamat Mamak Zonwir.
Surat Berkop Sekretaris Daerah dengan Nomor : 440/665/DKK/2025 merupakan balasan dari Surat Permohonan Pemindahan Tugu tertanggal 4 Agustus 2025, Pemohonnya Zonwir.
Dalam Surat Balasan Sekda menuliskan 3 item :
1. Monumen Kota Sehat yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat adalah aset Pemerintah Kota Payakumbuh yang tercatat dalam KIB Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Dengan Nomor Kode Barang 1.3.3.02.01.02.002 dan Nomor 1.3.1.01.03.11.001 untuk tanah tempat berdirinya monumen tersebut.
2. Pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah tempat dibangunnya Monumen Kota Sehat tersebut dengan bukti kwitansi pembayaran nomor: M. A. 2PO.18.1.01.003 untuk tanah seluas 1.235 m² pada tahun 2023 (kwitansi terlampir).
3. Berdasarkan penjelasan diatas, maka diharapkan kepada Saudara tidak lagi melakukan tuntutan dan pengrusakan terhadap tanah dan Monumen Kota Sehat tersebut.
Surat Sekda ini jelas copy paste keterangan Om Zet diberbagai kesempatan dan pernah juga di ekspos pada siwarta.
Kwitansi pembayaran ganti rugi yang diklaim Sekda dalam item nomor 2 itu menurut Pimpro saat itu (2003) Yusrizal merujuk ke lahan milik Edi Rusmadi Anak dari Rabi'ah, bukan merujuk ke lahan tempat Monumen Kota Sehat sekarang, yang kepemilikannya atas nama Rosmainar (Suku Kutianyia).
II. DPRD Masuk Angin karena Intervensi?
Surat Permohonan Hearing dari Pasukuan Kutianyia sudah ±2 bulan diterima Bagian Umum DPRD Kota Payakumbuh.
Namun Jadwal Hearing yang ditunggu-tunggu belum jua terjadwal.
Malah hari ini Minggu 31/8, Ketua DPRD Wirman Putra melalui Pesan WA menulis begini,
"Tanggal 6 (september?) urang (rapat?) bamus, wak sampaikan surek tu ka sidang bamus tanggal 6 bisuak (Tanggal 6 Rapat Bamus, saat itu kita sampaikan Surat Permohonan Hearing?)" Tulis Ketua DPRD Payakumbuh.
Menurut Info yang beredar bahwa Pemko Payakumbuh berusaha mengulur waktu hearing, bahkan kalau boleh jangan ada hearing? jahat kamu?
Disamping itu dalam beberapa kesempatan bahkan Presiden RI menginstruksikan kepada DPRD seluruh Indonesia untuk mendahulukan kepentingan rakyat yang datang mengadukan Pemerintah daerahnya atau "dizolimi" Pemerintah setempat,
"kalau tidak digubris maka boleh mengadu ke saya (Presiden.red)" demikian tegas Presiden hari ini yang tayang di salah satu tv swasta nasional.
(Red)
0 Komentar