Kasus Pengeroyokan Seorang Wartawan Melawi Oleh Pekerja Tambang PETI, Istri Korban Dan Penasihat Hukum Buat Laporan Di Polres Melawi ‎

Melawi - Atensinews.co.

‎Pada tanggal 30 Agustus 2025, kejadian pemukulan Wartawan, sekitar jam 9.30Wib di desa pall dusun laja permai, dan pihak istri korban dan penasehat hukum melaporkan ke polres Melawi,atas kejadian pengeroyokan terhadap wartawan inisial JN.

‎Wartawan perlu dilindungi karena pekerjaan mereka vital untuk demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta karena ancaman dan kekerasan sering menghambat mereka dalam menjalankan tugasnya, seperti meliput berita kritis dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

‎Perlindungan hukum dan keamanan juga merupakan hak asasi warga negara dan bentuk pengakuan atas peran penting pers dalam masyarakat. 

‎Pentingnya Profesi Wartawan dan Jurnalisme.

‎Jurnalisme yang profesional adalah pilar ke-4 demokrasi, yang memastikan adanya kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap kekuasaan. 
‎Wartawan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang akurat, sehingga menjaga kesadaran publik. 

‎Menjaga Keadilan dan Kebenaran:

‎Jurnalis berjuang untuk keadilan dan kebenaran, memberikan informasi yang tepat dan akurat untuk membentuk opini publik yang benar. 

‎Ancaman terhadap Wartawan

‎Kekerasan dan Intimidasi:

‎Wartawan sering menghadapi kekerasan fisik dan verbal, serta intimidasi yang menghambat independensi mereka. 

‎Penangkapan dan Kriminalisasi:

‎Penangkapan jurnalis bisa menciptakan ketakutan yang melumpuhkan, sehingga menghambat kebebasan pers dan fungsi kontrol pemerintah. 

‎Perangkap Hukum:

‎Penggunaan regulasi seperti UU ITE yang tidak tepat sasaran dapat menjerat jurnalis atas tuduhan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. 

‎*Bentuk Perlindungan yang Diperlukan

‎Jaminan keamanan dan perlindungan hukum adalah bentuk pengakuan terhadap hak-hak wartawan dan kebebasan pers, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

‎Terkait dengan Judul diatas,Terjadi Penganiayaan Terhadap Wartawan di Melawi, Oleh Sekelompok Oknum Pekerja Peti, ini adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, dimana saat wartawan memberitakan salah satu peristiwa yang terjadi namun dijawab dengan intimidasi, penganiayaan,serta pengeroyokan ini merupakan salah satu bentuk tindakan kriminal, seharusnya jika terkait dengan isi pemberitaan yang dilakukan adalah hak koreksi,ataupun klarifikasi terkait isi berita tersebut.

‎Untuk itu saya selaku rekan sesama profesi, minta kepada aparat kepolisian polres Melawi, untuk mengusut tuntas kejadian penganiayaan terhadap Jhony Julianto yang merupakan salah satu wartawan jejak digital news pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2025 di kabupaten melawi dan berharap kepada pimpinan redaksi jejak digital news untuk melakukan upaya hukum melalui undang-undang undang pers guna memperjuangkan wartawannya dari segala bentuk intimidasi, tekanan,dan penganiayaan.

‎(Red)

0 Komentar