Jakarta - Atensinews.co.
Selain memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti minum dan sanitasi, ketersediaan air juga sangat menentukan kelangsungan pertanian, industri, serta ketahanan bangsa secara keseluruhan.
Leonardo da Vinci pernah berkata, “Water is the driving force of all nature.” Kutipan ini mengingatkan kita bahwa air adalah elemen vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Namun, tantangan penyediaan air bersih semakin berat, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga dampak perubahan iklim yang memicu musim kemarau panjang dan curah hujan tak menentu.
Karena itu, kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menjamin akses air bersih menuju Generasi Emas Indonesia.
*Pentingnya Kesadaran dan Partisipasi Warga Jakarta*
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PAM JAYA di bawah kepemimpinan Arief Nasrudin patut diapresiasi atas langkah serius menuju target 100% cakupan layanan air bersih pada 2030.
Upaya ini diwujudkan melalui pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penerapan teknologi inovatif seperti biofiltrasi dan ultrafiltrasi, serta pembangunan fasilitas komunal berupa reservoir dan water purifier.
Saat ini cakupan layanan PAM JAYA sudah mencapai 73 persen, ditargetkan naik menjadi 78 persen pada akhir 2025, dan 85 persen pada 2026.
Pencapaian ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Initial Public Offering (IPO) yang akan membuka ruang pengawasan publik lebih transparan.
Masyarakat Jakarta memiliki peran penting dalam mendukung sekaligus mengawasi target 100% layanan air bersih.
Partisipasi aktif warga akan mempercepat tercapainya generasi masa depan yang sehat dan berdaya saing.
*Kritik Konstruktif, Bukan Fitnah dan Hoaks*
Kritik publik tentu diperlukan sebagai fungsi kontrol agar PAM JAYA semakin baik. Namun, kritik harus dibedakan dengan fitnah, hujatan, atau hoaks yang justru merugikan masyarakat.
Bila ada temuan atau keluhan, sebaiknya disampaikan langsung ke pihak terkait dengan bukti valid, bukan disebarkan di media sosial tanpa dasar yang jelas.
Kami mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Dirut PAM JAYA maupun institusinya berpotensi melanggar hukum, termasuk UU ITE dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946, yang ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Oleh karena itu, semua pihak sebaiknya menahan diri dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan akses air bersih.
*Bersatu Demi Generasi Emas*
Air bersih adalah hak dasar rakyat dan amanat konstitusi. Untuk itu, saatnya kita bersatu mendukung upaya pencapaian cakupan 100% air bersih di Jakarta.
Keberhasilan ini akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia.
AR
0 Komentar